Rencana induk penataan pedagang kaki lima di DKI Jakarta bakal disiapkan mulai tahun 2020. Penataan pedagang kaki lima di kawasan hari bebas kendaraan bermotor telah dilakukan sebagai percontohan.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masterplan atau rencana induk penataan pedagang kaki lima di DKI Jakarta bakal disiapkan mulai tahun 2020. Penataan pedagang kaki lima di kawasan hari bebas kendaraan bermotor telah dilakukan sebagai percontohan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, rencana pokok yang akan mulai dirumuskan tahun 2020 itu mencakup seluruh kawasan DKI Jakarta. Penataan pedagang kaki lima (PKL) dilakukan dari pusat kota, lalu baru menyebar ke luar. ”Sebab penataan secara berpindah-pindah atau acak, tanpa pola, tak akan berhasil,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Saat ini sudah dilakukan kajian dasar penataan PKL. Kajian dasar itu telah digunakan dalam penataan ruas Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).
Kajian tersebut mencakup 36 variabel untuk menentukan titik-titik lokasi PKL, di antaranya kantor, sekolah, tempat olahraga, tempat rekreasi, pusat perbelanjaan, dan lokasi konser. Penentuan titik juga akan mempertimbangkan status jalan di titik tersebut.
Penataan PKL di HBKB memakan proses enam bulan sejak pendataan PKL pada Juni 2019 hingga pelaksanaan pada 3 November 2019. Dalam pendataan pertama dari Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) hingga Patung Pemuda, terdapat 2.543 PKL yang didominasi pedagang kuliner, nonkuliner, dan jasa.
Pada 17 November setelah penataan, jumlahnya bertambah menjadi 2.959 PKL. Pertambahan ini karena adanya perpindahan PKL antar-kawasan mengikuti keramaian.
Menurut Adi, meskipun ada pertambahan, pihaknya belum merencanakan pembatasan. Sebab, kata Adi, jumlah PKL akan berkurang atau bertambah sesuai hukum dagang. ”Kalau masih laku, ya, akan bertambah. Kalau sudah tidak laku, mereka akan pindah sendiri,” katanya.
Dengan penataan itu, kawasan HBKB dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah (terlarang dari PKL), kuning (terbatas untuk PKL), dan hijau (bebas untuk PKL). Zona merah itu dimulai dari depan gedung Bank BNI sampai dengan Sarinah. Zona kuning mulai dari Sarinah sampai Patung Kuda, yaitu boleh berdagang di trotoar, tetapi di balik garis jalur untuk difabel, demikian juga dari Bank BNI sampai Patung Pemuda.
Adapun zona hijau ditetapkan, di antaranya di Jalan Karet Pasar Baru Timur, Jalan Galunggung, Jalan Teluk Betung, Kebon Kacang, dan Jalan Kendal.
PKL hari biasa
Dinas KUKMP juga tengah mengkaji penempatan PKL di Jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman di hari biasa. Selama ini kawasan itu steril dari PKL di hari biasa. Terdapat 13 titik di sepanjang ruas jalan sepanjang sekitar 7 kilometer itu yang dikaji untuk penempatan PKL.
Kajian itu didasarkan atas kebutuhan masyarakat saat berjalan kaki. Rencana ini termasuk mengkaji jenis-jenis PKL yang diperbolehkan. ”Tidak mungkin akan diperbolehkan warung tenda di sana, tetapi setidaknya warga yang jalan kaki bisa beli minum,” katanya.
Sekretaris Dinas Bina Marga DKI Jakarta Budi Mulyanto mengatakan, penataan trotoar Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman dilakukan sepanjang lebih kurang 10 kilometer di sisi kiri dan kanan dengan lebar 8-12 meter. Penataan ini sesuai dengan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor Tahun 2014, yaitu jalur minimal itu untuk pejalan kaki selebar 5 meter.
”Tapi kalau menurut saya itu, memang di situ bisa dilakukan untuk jalur kuning penataan PKL, tentunya harus ada pengelola keberadaan PKL,” katanya.
Kajian itu didasarkan atas kebutuhan masyarakat saat berjalan kaki. Rencana ini termasuk mengkaji jenis-jenis PKL yang diperbolehkan.
Peraturan lainnya dalam peraturan tersebut adalah adanya pembagian waktu yang diperkenankan di luar waktu aktif gedung. Penataan PKL juga dapat dilakukan lewat penggunaan lahan privat yang berada di sekitarnya.