Pedang Tajam agar Tak ”Masuk Angin” di Kota Angin
Penembakan yang melibatkan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat, berbuntut panjang. Tanpa melihat latar belakang pelaku, ancaman hukum harus dijatuhkan jika terbukti bersalah.
Penembakan yang melibatkan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat, berbuntut panjang. Tanpa melihat latar belakang pelaku, ancaman hukum harus dijatuhkan jika terbukti bersalah.
”Kita ini simalakama,” ucap Wakil Kepala Polres Majalengka Komisaris Hidayatullah saat dimintai keterangan terkait pengembangan kasus penembakan yang melibatkan IN (35), anak Bupati Majalengka sekaligus Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka. Sore itu, Selasa (12/11/2019), ia baru saja keluar dari kantor Setda Majalengka, Jawa Barat.
Hidayatullah tidak menjelaskan lebih jauh maksud simalakama, kiasan yang kerap dimaknai perasaan serba salah. Namun, polisi tidak ingin gegabah menangani kasus yang menyita perhatian publik itu. Bahkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majalengka Ajun Komisaris M Wafdan mengatakan, ”Polisi tidak boleh salah langkah.”
Sebelumnya, seorang wiraswasta berinisial P mengaku ditembak IN, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30, di kompleks ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, sekitar 1,1 kilometer dari Polres Majalengka. Lokasinya di depan ruko nomor 8, sekitar 10 meter dari jalan raya.
Saat itu, P tengah menagih uang proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum sejumlah Rp 500 juta kepada IN. Berdasarkan keterangan polisi, IN yang membawa senjata api terlibat insiden dengan P. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di tangan kiri. Korban melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Majalengka, keesokan harinya.
Sebagai Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia Majalengka, senjata IN legal. Senjata MLX-XVI-SR kaliber 9 milimeter itu dikeluarkan Intelkam Mabes Polri pada 27 Desember 2018 dan teregistrasi di Polda Jabar. Masa berlaku senjata berpeluru karet tersebut hingga 10 Januari 2020.
Akan tetapi, polisi tetap menetapkan IN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan pada Rabu (13/11/2019), tiga hari setelah kejadian. Penetapan itu berdasarkan keterangan 15 saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana, hasil visum korban, senjata tersangka, dan enam peluru karet. Tiga peluru lainnya telah ditembakkan.
”Yang bersangkutan (IN) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kepala Polres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono. Pasal 170 KUHP menyebutkan, tindakan kekerasan terhadap orang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Seharusnya, senjata IN hanya digunakan saat latihan, bukan di tempat umum.
Baca Juga :Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka Kasus Penembakan
Penyidik memanggil IN untuk dimintai keterangan pada Jumat (15/11/2019) pukul 09.00. Anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi itu datang sekitar pukul 13.40 melalui pintu samping penyidik, bukan pintu utama tempat awak media menunggu.
Didampingi empat pengacara, IN diperiksa pukul 15.30 hingga ditahan pada Sabtu pukul 00.10. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Tidak hanya jurnalis, belasan orang dengan mobil seharga ratusan juta juga turut menunggu hasil pemeriksaan.
Tidak dihadirkan
Ketika mengekspos kasus penembakan itu, IN tidak dihadirkan. Ini berbeda dengan rilis polisi yang kerap menampilkan tersangka kasus apa pun dengan baju tahanan berwarna oranye. Bahkan, tersangka yang kakinya tertembak biasanya didatangkan meski harus berjalan pincang.
”Saya mau hadirkan (tersangka), tetapi yang bersangkutan kurang enak badan,” ucap Mariyono.
”Bagaimana kita bisa memastikan kalau IN benar ditahan, kan, dia enggak kelihatan,” ucap seorang wartawan.
Beberapa hari sebelumnya, polisi menghadirkan RR (21) dan NR (22), tersangka penjambretan yang mengancam akan menembak korbannya dengan pistol mainan. Polisi bahkan berkomunikasi langsung dengan tersangka di hadapan awak media.
”Berhenti-berhenti! Kalau enggak mau ngasih motor, saya tembak,” ucap RR memeragakan cara mengancam korbannya dengan memperlihatkan pistol mainan berwarna hitam di pinggangnya. Dari hasil kejahatan itu, RR meraup Rp 500.000, sedangkan NR menerima Rp 400.000.
”Uangnya buat minum (minuman keras). Ini yang kedua kali,” kata RR saat ditanyai polisi.
Boleh jadi minuman keras itu membuat keduanya sejenak lupa dengan kenyataan hidup bahwa mereka tak punya pekerjaan. Kini, ancaman sembilan tahun hidup di penjara membayangi mereka.
Kasus kedua penganggur itu memang berbeda dengan IN. RR dan NR hanya punya pistol palsu, sedangkan senjata IN asli dan legal. Namun, penggunaannya yang salah. Lagi pula, secara status mereka jauh berbeda.
IN tidak perlu pusing mencari kerja seperti RR atau NR. Sejak 2010, IN sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bagian hukum Setda Majalengka. Pada 2014, ia sudah menjabat Kepala Seksi Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Majalengka. Pada 1 Januari 2017, ia menjabat Kasi Pendataan Penyaluran dan Penanganan Masalah Tenaga Kerja Bidang Pelayanan Tenaga Kerja di dinas yang sama.
Ini sudah mengikuti prosedur penyesuaian pangkat dan golongan melalui tim penilai kinerja. Setelah itu, diangkat oleh bupati. Jadi, bukan bupati yang memilih.
Lalu, lima bulan kemudian, ia dipromosikan sebagai Kabid Pelayanan Tenaga Kerja di dinas yang sama. Jika saja IN mampu memfasilitasi lapangan pekerjaan bagi 30.113 warga Majalengka saat itu, mungkin tidak ada pengangguran yang berbuat kriminalitas, seperti RR dan NR. Jumlah pengangguran saat itu meningkat dibandingkan dengan 2015, yakni 24.240 orang.
Pada 29 Maret 2019 atau sembilan tahun sejak diangkat sebagai ASN, IN menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka dengan eselon III/a dan golongan III/d.
”Ini sudah mengikuti prosedur penyesuaian pangkat dan golongan melalui tim penilai kinerja. Setelah itu, diangkat oleh bupati. Jadi, bukan bupati yang memilih,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Majalengka Doni Fardiansyah.
Baca Juga: Polisi : Penggunaan Senjata Api Anak Bupati Majalengka di Luar Ketentuan
Sebagai pejabat, IN yang terlibat kasus penembakan mendapatkan dukungan dari koleganya di Pemkab Majalengka dan organisasi masyarakat. Saat konferensi pers oleh kuasa hukum, misalnya, tampak Asisten Pemerintahan Setda Majalengka Aeron Randi dan Kabag Protokoler Setda Majalengka Neni Sofia.
”Bagaimanapun, saya satu kantor dengan Pak IN,” ucap Aeron. Padahal, secara resmi, Pemkab Majalengka tidak menyediakan penasihat hukum bagi IN. Sementara Neni mengaku, hanya membantu penasihat hukum IN dengan mengumpulkan wartawan. Alasannya, ia memegang data wartawan di Majalengka.
Puluhan orang sipil berseragam turut hadir. Mereka mengklaim diri sebagai relawan Karna Sobahi saat maju dalam Pilkada Majalengka 2018-2023. Karna sebelumnya menjabat Wakil Bupati Majalengka periode 2008-2018.
Dalam acara itu, penasihat hukum IN, Dadan Taufik, mengatakan, penggunaan senjata api saat kejadian merupakan upaya IN mencegah keributan lebih besar antara rombongan IN dan P.
”Klien kami juga tidak ada hubungannya dengan utang proyek. Kami akan menghormati proses hukum yang dijalankan polisi,” katanya.
Masuk angin
Mariyono berjanji tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk kepada pejabat. Pihaknya bahkan terus mengembangkan kasus itu dengan menahan dua tersangka baru, yakni US dan SS. Pihaknya juga segera menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Majalengka jika berkasnya sudah lengkap.
Soal proyek pembangunan SPBU yang diduga menjadi penyebab kasus penembakan, pihaknya tidak akan menyelidikinya. ”Kami hanya fokus pada kasus kepemilikan senjata api,” ucapnya.
Proyek perizinan SPBU ini harus jelas. Kami akan meminta informasi dan klarifikasi dari instansi terkait, yakni Dinas Pemadaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Majalengka.
”Proyek perizinan SPBU ini harus jelas. Kami akan meminta informasi dan klarifikasi dari instansi terkait, yakni Dinas Pemadaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Majalengka,” kata Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana.
Apalagi, investasi di Majalengka kian bertumbuh sejak kehadiran Bandara Internasional Jabar Kertajati. Pada 2017, nilai investasi di Majalengka masih Rp 551,9 miliar, lalu melonjak mencapai Rp 1,14 triliun setahun kemudian. Hingga Agustus 2019, nilai investasi ke Majalengka menyentuh Rp 1,37 triliun.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Saefullah Yamin, mendorong polisi mengusut tuntas kasus penembakan tersebut, termasuk terkait proyek pembangunan SPBU. ”Meskipun Majalengka dikenal sebagai Kota Angin, polisi, jaksa, hakim, dan media harus siapkan jamu tolak angin supaya enggak ’masuk angin’,” katanya.
Hukum sudah seharusnya ditegakkan. Tak peduli kepada siapa, pedang sang dewi hukum harus tajam menghunjam, tak peduli pada siapa itu diarahkan.
Baca Juga : Anak Bupati Majalengka Tersangka Penembakan Tidak Dihadirkan Dalam Ekspos Polisi Tidak Ada Diskriminasi