Penindakan Pelanggar Penggunaan Skuter Listrik Dimulai Pekan Depan
›
Penindakan Pelanggar...
Iklan
Penindakan Pelanggar Penggunaan Skuter Listrik Dimulai Pekan Depan
Penindakan pelanggar angkutan di jalan raya meluas ke angkutan alternatif. Mulai pekan depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian mulai menindak para pelangggar.
Oleh
AYU PRATIWI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menindak pelanggar pengguna skuter listrik pekan depan. Penindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan skuter listrik sewa melalui aplikasi atau layanan lain hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu yang sudah diizinkan pengelola kawasan. Area yang diizinkan itu antara lain kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dan beberapa perguruan tinggi. Skuter listrik yang disewa dilarang digunakan di luar kawasan itu, bahkan di trotoar atau di jalan raya yang memiliki jalur sepeda.
Untuk skuter listrik milik pribadi yang digunakan sebagai moda transportasi jarak dekat first and last mile, penggunaannya hanya diperbolehkan di jalur sepeda. Di luar jalur sepeda, penggunaan skuter listrik pribadi akan ditertibkan.
”Dinas Perhubungan bersama Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum. Dimulai pada Senin (25/11/2019),” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di depan mal FX Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Pada pelaksanaannya nanti, kepolisian akan melakukan dua jenis penindakan hukum. Pertama, menegur pengguna apabila menggunakan skuter listrik di luar kawasan yang diperbolehkan. Kedua, apabila pengguna tetap melanggar setelah berkali-kali ditegur, skuter listriknya akan disita dan ia diberi surat tilang.
”Proses selanjutnya dilakukan sesuai aturan. Kami kerja bersama dishub dan satpol PP untuk mengawasi sambil menunggu regulasi,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf.
Dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengganggu marka jalan dan fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara itu, regulasi dalam bentuk peraturan gubernur tentang penggunaan skuter listrik dan alat mobilitas pribadi lainnya (seperti skateboard, sepatu roda, dan unicycle) ditargetkan selesai pada Desember 2019. Dalam regulasi itu, akan diatur perlengkapan keselamatan apa saja yang wajib dipakai pengguna, seperti helm, deker, dan jaket yang dilengkapi reflektor.
Kecepatan skuter listrik juga tidak boleh lebih dari 15 kilometer per jam. Pengguna skuter listrik juga diwajibkan berusia minimal 17 tahun, sesuai dengan ketentuan bahwa warga berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memperoleh SIM (surat izin mengemudi) C untuk kendaraan sepeda motor.
”Regulasi tentang skuter listrik sekarang dalam tahap pengujian dengan seluruh stakeholder, termasuk Kementerian Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan ITDP. Bahkan komunitas komuter dan masyarakat transportasi pekerja kita undang untuk memberikan masukan,” ujar Syafrin.
Ia memastikan, pengguna yang berusia minimal 17 tahun tidak perlu memiliki SIM untuk bisa mengendarai skuter listrik. Pihaknya juga tidak bisa membatasi kepemilikan skuter listrik. ”Kami hanya mengatur operasionalisasinya. Ketika di jalan, harus mematuhi regulasi yang ada,” kata Syafrin.
Aspek keselamatan skuter listrik semakin dikhawatirkan terutama setelah kejadian kecelakaan antara pengguna skuter listrik GrabWheels dan kendaraan roda empat di kawasan Senayan, awal November 2019. Dalam insiden tersebut, empat pengguna skuter listrik terluka dan dua pengguna lainnya meninggal.
Bagi Manajer Senior Kemitraan dan Komunikasi ITDP Fani Rachmita, selain skuter listrik, regulasi yang mengatur kendaraan bermotor juga perlu diperketat demi memastikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan lain yang lebih rentan.
”Kasus kecelakaan dengan GrabWheels yang lalu, kan, karena ditabrak mobil yang pengendaranya mabuk. Aturan operasional skuter listrik juga perlu dibarengi dengan peraturan untuk kendaraan bermotor yang lebih ketat,” kata Fani.