Sejumlah Formasi Pegawai Masih Belum Diminati Pendaftar
›
Sejumlah Formasi Pegawai Masih...
Iklan
Sejumlah Formasi Pegawai Masih Belum Diminati Pendaftar
Data terakhir Badan Kepegawaian Negara menyebutkan, sejumlah formasi pegawai belum diminati pendaftar. Kenyataan ini merupakan tantangan serius pemerintah untuk memenuhi kebutuhan di formasi itu.
Oleh
SHARON PATRICIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah formasi untuk calon pegawai negeri sipil masih kosong. Sejauh ini belum ada peminat yang mau mendaftarkan diri di beberapa formasi. Posisi yang dimaksud di antaranya analis kebudayaan, pengawas olahraga, penyusun kebutuhan perlengkapan jalan, pengelola grafik perjalanan kereta api, serta pengadministrasian izin kawin dan izin cerai.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 21 November 2019 pukul 15.43 WIB, terdapat lima instansi dengan jumlah pendaftar terendah. Dua di antaranya yakni Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menilai keadaan ini, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono menduga pendaftar di beberapa formasi itu menunggu masa akhir pendaftaran. Namun, kebijakan pemerintah selanjutnya tetap harus melalui evaluasi.
”Apakah akan ada kebijakan dari pemerintah, ya tunggu dulu. Perhelatan rekrutmen CPNS 2019 selesai dulu baru nanti ada evaluasi dari tim panitia seleksi nasional. Kalau yang tidak terisi banyak, tentu akan berpengaruh pada kebijakan selanjutnya apa nanti yang akan diambil pemerintah,” tutur Paryono.
Ke depan, menurut Paryono, pendaftaran CPNS untuk daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memang harus dipikirkan. Salah satunya, para pendaftar nanti semestinya diberikan pilihan untuk bisa mendaftar di luar wilayahnya.
”Pengumuman dan pendaftaran harus dibuka seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak hanya orang Jawa Barat hanya boleh mendaftar di Jawa Barat. Ini harus bisa lintas wilayah karena PNS merupakan perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.
Jangan sampai kosong
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Agus Riewanto, menyampaikan, minimnya jumlah pendaftar, bahkan masih nol, salah satunya disebabkan formasi yang disediakan terlalu spesifik. Dengan begitu, agak sulit bagi peminat tertentu, terutama di kementerian, yang membutuhkan hal khusus.
Selain itu, ketentuan bahwa pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu formasi di satu instansi juga membuat adanya perbedaan jumlah pendaftar. Ini pun berimplikasi pada daerah 3T yang minim pendaftar. ”Lazimnya memang seperti di ujian masuk perguruan tinggi negeri yang memungkinkan pendaftar memilih dua pilihan jurusan di dua universitas, itu jauh lebih adil. Orang tidak dipaksa memilih karena enggak suka atau karena tidak bisa memilih yang lain,” kata Agus.
Namun, untuk seleksi CPNS saat ini, Agus mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran memang perlu dilakukan agar tidak ada formasi yang kosong. Dari sisi profesionalitas, kalau sudah dibuka formasi, itu menunjukkan memang di lembaga tersebut membutuhkan. ”Menurunkan grade saja dilakukan pemerintah demi memenuhi kuota, apalagi kalau cuma memperpanjang masa pendaftaran, itu sesuatu yang lazim. Berikan kesempatan lagi kepada pendaftar,” ujar Agus.
Jika sampai akhir masa pendaftaran masih terdapat formasi yang kosong, hal ini akan mencerminkan rendahnya profesionalitas dalam perencanaan oleh pemerintah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun akan turut terdampak. ”Kalau ada yang kosong (formasi) itu berarti harus ada perubahan Rancangan APBN di akhir tahun 2020 nanti. Ini juga menunjukkan ciri birokrasi yang buruk, transparansi dan akuntabilitasnya tidak baik,” kata Agus.
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo menilai, untuk ke depan, perlu adanya peluang perekrutan CPNS setiap hari agar setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat terisi sesuai kebutuhan atau disebut agensifikasi kepegawaian. Dengan begitu, jika ada jabatan kosong karena meninggal dunia, pensiun, diberhentikan, atau berhenti sendiri tidak perlu menunggu tahun depan.
”Perekrutan setiap hari juga dapat menyaring orang-orang untuk mengisi jabatan sesuai kompetensi. Misalnya, Kementerian Dalam Negeri membutuhkan 10.000 auditor, maka dapat dilakukan perekrutan setiap hari agar kebutuhan terpenuhi dan kebijakan dapat lebih cepat terealisasi,” ujar Eko.
Masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil di seluruh instansi akan diperpanjang. Badan Kepegawaian Negara menyatakan, dalam waktu dekat menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan masa pendaftaran di seluruh instansi.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono menyampaikan, memang diperlukan aturan mengenai maksimal berapa lama masa pendaftaran dapat diperpanjang. Sebab, selama ini hanya diatur mengenai minimal 15 hari kalender bagi instansi untuk mengumumkan lowongan.
Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2) dikatakan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender.
”Kalau tidak ada waktu maksimalnya, diulur terus, itu akan mengganggu jadwal yang sudah ditetapkan untuk tahapan selanjutnya. Kalau enggak hari ini, dalam waktu dekat akan ada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait kapan harus ditutup (masa pendaftaran) untuk seluruh instansi,” ujar Paryono kepada Kompas, Jumat (22/11/2019).
Perpanjangan masa pendaftaran, salah satunya, sudah dilakukan oleh Kementerian Pertahanan pada Rabu (20/11/2019). Melalui akun Twitter Badan Kepegawaian Negara @BKNgoid disampaikan, setelah Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan, masa pendaftaran diperpanjang hingga 27 November 2019.