logo Kompas.id
Menteri ESDM: Kenaikan Tarif...
Iklan

Menteri ESDM: Kenaikan Tarif Listrik Tak Mendesak

Pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu golongan 900 VA mulai tahun 2020 dinilai tidak berarti tarif listrik mesti naik. Pemerintah tengah mengkaji skenarionya.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ry-ISUuctuGjUihBCJz6w77e6nA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F21ba89bf-843e-4c4c-9fa5-21ac68af5177_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Berbagai model meteran listrik dipamerkan dalam peringatan Hari Listrik Nasional Ke-74 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Pameran bertema ”Keberlanjutan Sektor Ketenagalistrikan dalam Menghadapi Era Industri 4.0” ini dibuka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Ignasius Jonan.

JAKARTA, KOMPAS — Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat mencabut subsidi listrik pelanggan golongan 900 volt ampere (VA) bagi rumah tangga mampu. Dua golongan pelanggan lain masih memperoleh subsidi tarif listrik, yakni golongan 450 VA yang berjumlah 23,99 juta pelanggan dan golongan 900 VA rumah tangga tak mampu yang mencapai 7,17 juta pelanggan.

Meski demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, tidak alasan mendesak bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik pada tahun 2020. Pemerintah tengah mengkaji skenario tarif listrik untuk Januari 2020 berdasarkan tiga variabel, yaitu harga minyak Indonesia, harga batubara, dan inflasi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000