logo Kompas.id
MPR Tampung Masukan Publik
Iklan

MPR Tampung Masukan Publik

Usulan mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi lebih panjang melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dilihat sebagai wacana terbuka.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0NNd-hORcYp8lv4J0zohMw6Gr48=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fkompas_tark_27906224_25_0.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Ilustrasi: Sejumlah simpatisan berpartisipasi dalam parade Bhinneka Tunggal Ika yang berlangsung dari Tugu Patung Kuda Arjuna Wijaya Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta hingga ke Tugu Tani, Menteng, Sabtu (19/11/2016). Aksi damai ini mengampanyekan pentingnya merawat Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebinekaan Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Usulan mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi lebih panjang melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dilihat sebagai wacana terbuka. Majelis Permusyawaratan Rakyat pun membuka ruang sosialisasi dan kajian serta menunggu reaksi dan masukan dari publik terkait wacana tersebut.

Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) mengatakan, jika ada keinginan dari masyarakat untuk mengubah pengaturan masa jabatan presiden dan wakil presiden, MPR akan mengikuti. Namun, untuk saat ini, ujarnya, belum ada usulan resmi dalam pembicaraan di MPR untuk mengubah masa jabat presiden dan wakil presiden.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000