Bawaslu Awasi Pelaksanaan Putusan DKPP dalam Sepekan
›
Bawaslu Awasi Pelaksanaan...
Iklan
Bawaslu Awasi Pelaksanaan Putusan DKPP dalam Sepekan
Badan Pengawas Pemilu mengawasi selama satu minggu terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mengawasi selama satu minggu terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam. Jika sampai tujuh hari keputusan tersebut belum dilaksanakan, Bawaslu akan menyurati KPU.
Ketua Bawaslu Abhan, Jumat (22/11/2019), di Jakarta, mengatakan, perangkat Bawaslu di tingkatan bawah akan mengawasi, putusan tersebut sudah dilaksanakan atau belum. Adapun batas tujuh hari bagi KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dihitung dari waktu pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Rabu, 20 November.
Dalam putusan DKPP Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019 itu, KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Putusan yang sama juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebagaimana diwartakan Kompas sebelumnya, komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa secara prinsip KPU akan melaksanakan putusan DKPP itu. Penggantian komisioner KPU Kota Batam perlu segera dilakukan mengingat Kota Batam akan menyelenggarakan pilkada serentak 2020.
Lima komisioner KPU Kota Batam tersebut diberhentikan secara tetap oleh DKPP. Mereka adalah SH (Ketua KPU Kota Batam), ZS (anggota KPU Kota Batam), S (anggota), MS (anggota), dan ME (anggota). Kelimanya diadukan caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas nama Syamsuri berdasarkan kejadian dalam Pemilu 2019. Kelimanya disimpulkan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hal itu terkait dengan perbedaan hasil rekapitulasi suara. Ditemukan adanya perbedaan antara data rekapitulasi di tingkat kabupaten dan data di tingkat kecamatan.
Jadi pelajaran
Abhan menambahkan, kasus tersebut merupakan pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu. Dalam hal ini, pelajaran untuk benar-benar melakukan tugas pokok dan fungsi serta menjaga integritas dan etika. Terutama dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Dengan demikian, kasus-kasus serupa diharapkan tidak lagi terjadi.
Disinggung mengenai evaluasi awal kejadian tersebut, Abhan mengatakan, proses rekapitulasi suara dilakukan secara transparan. Selain jajaran pengawas, proses tersebut dihadiri pula saksi-saksi peserta pemilu.
”Dan, tentunya ini jadi catatan kami, (agar) kami (Bawaslu) jangan sampai pengawasan lengah kalau sampai ada persoalan seperti itu,” ujar Abhan.
Lebih jauh Abhan mengatakan, jajaran Bawaslu juga harus saling mengingatkan. Jika terjadi kesalahan, agar hal tersebut disampaikan pada sejumlah forum rekapitulasi suara dimaksud.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menyebutkan, Bawaslu harus segera melakukan pengawasan terkait putusan DKPP tersebut. Bawaslu pun mestinya ikut memastikan proses pergantian anggota KPU Kota Batam.
”Harus sesegera mungkin dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Ihsan.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi catatan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang lebih optimal. Hal ini menyusul fungsi Bawaslu untuk melakukan pengawasan guna melakukan pencegahan serta penindakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.