Ada 41 tersangka pembobolan Bank DKI. Di antara 41 tersangka itu, ada beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan perkembangan kasus pembobolan dana Bank DKI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).JAKARTA, KOMPAS-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan 41 tersangka dalam kasus pembobolan rekening Bank DKI yang dilakukan oknum Satpol PP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Senin (25/11/2019) menuturkan, dari 41 tersangka itu polisi telah memeriksa 13 tersangka. Di antara 13 orang tersangka itu terdapat oknum anggota Satpol PP.
Menurut Iwan, modus yang digunakan adalah saat mencoba mengambil uang dari ATM ternyata saldo tidak berkurang. Ketika mengetahui saldo tidak berkurang, tersangka mencoba lagi bahkan salah satu tersangka membuat ATM dari beberapa rekannya untuk mengambil uang dari ATM.
Iwan menjelaskan, awalnya hanya satu orang yang mengetahui dan memberitahu temannya. Ada salah satu tersangka yang membuat kartu ATM dengan menggunakan buku tabungan temannya. Kemudian temannya disuruh membuat buku tabungan, tetapi kartu ATM-nya diminta untuk mengambil uang.
Menurut Iwan, ada kurang lebih empat orang yang membuat buku tabungan dan kartu ATM. Orang-orang itu diberi uang sekitar Rp 5 juta, kemudian kartu ATM dikuasai untuk mengambil uang di ATM.
“Kami menetapkan tersangka karena mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM mereka. Kami akan kembangkan bagaimana sistem yang mereka miliki apakah ada permasalahan atau kesengajaan. Oleh sebab itu kami sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.