Dua anggota Satpol PP DKI Jakarta yang berstatus pegawai negeri sipil, diberhentikan sementara. Kebijakan ini karena keduanya tengah diselidiki polisi dalam kasus pencurian uang dengan rekening Bank DKI.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dua anggota Satpol PP DKI Jakarta yang berstatus pegawai negeri sipil, diberhentikan sementara. Kebijakan ini karena keduanya tengah diselidiki polisi dalam kasus pencurian uang dengan rekening Bank DKI.
Kepala Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (26/11/2019), mengatakan, penghentian sementara kedua anggota Satpol PP ini sesuai aturan. Sesuai peraturan yang berlaku pula, mereka masih menerima gaji pokok namun tidak menerima tunjangan kinerja daerah.
Dua anggota Satpol PP itu merupakan staf biasa di Satpol PP Jakarta Timur dan Satpol PP DKI Jakarta. Mereka merupakan bagian dari 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang telah mengakui mengambil uang menggunakan rekeningnya di ATM lain. Sebanyak 10 anggota lainnya merupakan pegawai tidak tetap yang kontraknya tak dilanjutkan karena kasus tersebut.
Menurut Arifin, pihaknya masih mengikuti proses penyelidikan yang tengah berlangsung di kepolisian. Tindakan selanjutnya akan diambil sesuai penyelidikan yang berkembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Selasa, mengungkapkan, jumlah tersangka dalam kasus pembobolan rekening Bank DKI sebanyak 13 orang. Polisi masih menyelidiki apakah terdapat unsur kesengajaan dalam kasus yang melibatkan anggota satpol PP tersebut. Para tersangka tidak ditahan karena polisi masih memperkuat bukti.
Iwan mengatakan, polisi menemukan total 41 nasabah yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut dan akan diproses. Dari ke-41 nasabah itu, polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
”Ada kemungkinan tersangka bisa mencapai 41 orang. Ke-13 tersangka itu tidak semuanya anggota satpol PP, saya tidak hafal siapa saja,” ujarnya.