logo Kompas.id
Fungsi Skuter Listrik sebagai ...
Iklan

Fungsi Skuter Listrik sebagai Moda Penyambung Sebaiknya Tidak Dibatasi

Kehadiran skuter listrik sebagai moda transportasi personal untuk jarak pendek atau micro-mobility device membutuhkan regulasi yang menyeluruh dari pemerintah.

Oleh
Aditya Diveranta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVOqF_uGPLB7mYyy8K49yLuCZCQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F25761ff6-9ddb-4937-bf16-0181ba6e2e7a_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga mengendarai skuter listrik sewaan di trotoar kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kehadiran skuter listrik sebagai moda transportasi personal untuk jarak pendek atau micro-mobility device membutuhkan regulasi yang menyeluruh dari pemerintah. Regulasi tersebut diharapkan sifatnya mendukung dan tidak membatasi fungsi skuter listrik sebagai penyambung moda.

Hal tersebut menjadi salah satu topik bahasan dalam Diskusi Publik Keselamatan Jalan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Diskusi turut dihadiri perwakilan dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia dan dari Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000