Permohonan Pencabutan Izin Tambang Tumpangpitu Dibatalkan
›
Permohonan Pencabutan Izin...
Iklan
Permohonan Pencabutan Izin Tambang Tumpangpitu Dibatalkan
Setelah sempat menerbitkan surat permohonan pencabutan izin tambang emas di Tumpangpitu, Banyuwangi, Kepala Desa Sumberagung tiba-tiba mencabut pernyataanya.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Setelah sempat mengirim surat permohonan pencabutan izin tambang emas di Tumpangpitu, Banyuwangi, Kepala Desa Sumberagung tiba-tiba mencabut pernyataanya.
Sebelumnya Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi Vivin Agustin mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur terkait permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT BSI nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 07 Desember 2012 dan IUP PT DSI nomor P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei. Surat itu ditandatangani Vivin, Senin (25/11/2019).
Namun secara tiba-tiba beredar foto surat berkop Desa Sumberagung lengkap dengan nomor surat 540/249/429.515.02/’19. Surat yang bersifat penting tersebut berisi pencabutan/pembatalan Surat Kepala Desa Sumberagung nomor 540/247/429.515.02/’19.
Ada empat hal yang disampaikan Vivin dalam surat tersebut. Pertama, ia meminta maaf karena penerbitan surat permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan tidak sesuai prosedur administrasi pemerintahan dan melampaui kewenangan kepala desa.
Kedua, ia mengaku menandatangani surat kepala desa terkait permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan dalam tekanan dan paksaan dari kelompok tolak tambang.
Dalam surat tersebut, Vivin juga menyatakan telah mendengar pendapat kelompok yang lebih luas dan mempertimbangkan dampak positif dari keberadaan PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Atas dasar itu, ia mencabut surat permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang pernah ia terbitkan.
Terakhir, Vivin mendukung Kebijakan Presiden dan Gubernur Jawa Timur dalam percepatan investasi, termasuk mendukung kegiatan operasi pertambangan PT BSI. Dukungan itu diberikan untuk kegiatan yang sedang dijalankan dan semua rencana pertambangan selanjutnya.
Baca juga:Didesak Warga, Kepala Desa Tanda Tangani Surat Penolakan Tambang Emas di Banyuwangi
Kompas berupaya menghubungi Kepala Desa Sumberagung Vivin Agustin untuk meminta konfirmasi. Namun Vivin tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan kendati nomor yang dihubungi aktif.
Kendati demikian, surat tersebut dinyatakan benar dan asli oleh Sekretaris Desa Sumber Agung Purnoto. “Benar,” ujar Purnoto singkat saat ditanya kebenaran surat tersebut.
Namun saat ditanya dimana dan apakah surat tersebut dibuat dan ditandatangani langsung oleh Vivin di Balai Desa, Purnoto mengaku tidak tahu. “ (Soal) tanda tangan, benar. Di mana (dibuatnya) saya tidak tahu. Dibuat langsung oleh kades, sangat tidak (mungkin). Kades tidak bisa mengetik,” ungkap Purnoto. Sebagai sekretaris desa, Purnoto juga membantah surat tersebut dibuat olehnya.
Perubahan sikap yang ditunjukkan oleh Vivin, disayangkan perwakilan warga. Warga juga menanyakan keberadaan Vivin saat pembuatan surat tersebut.
“Kami menyayangkan sikap Ibu Kepala Desa yang berubah tiba. Kami ingin menayakan komitmennya untuk menolak tambang. Kami kaget ada surat tersebut. Kami ingin mendengar klarifikasi langsung dari Ibu Kades,” ujar Zainal Arifin (38), warga Desa Sumberagung, yang ikut serta dalam demo mendesak pencabutan izin tambang.
Arifin ragu surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Vivin di Balai Desa Sumber Agung. Pasalnya ia seharian berada di sekitar Balai Desa dan tidak melihat keberadaan Vivin pada hari tersebut.
Ditanya terkait adanya tekanan dan paksaan yang dilakukan warga terhadap Vivin untuk menandatangani permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Arifin membantah hal itu. “Kami tidak memaksa. Saat kejadian Ibu Kades masih bisa tersenyum. Ibu kades justru juga menceritakan almarhum suaminya yang juga menolak tambang,” ungkapnya.
Saat diwawancara Kompas, Selasa (26/11/2019), Vivin sempat mengaku bahwa ia mendapat desakan dari warga untuk menerbitkan surat permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan. “Ini tekanan warga yang drafnya juga disiapkan (warga),” ujar Vivin ketika dihubungi Selasa (26/11/2019).
Arifin yang saat itu ada di tempat kejadian mengatakan, ia dan warga lainnya hanya memberi rancangan surat. Sejumlah perwakilan warga justru sempat diundang ke ruangan di Balai Desa untuk membuat surat secara bersama-sama.
Seperti diberitakan Kompas PT BSI mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan lisensi dari pemerintah. Surat yang dikeluarkan Kades Sumberagung membuat PT BSI prihatin karena tidak mencerminkan kondisi mayoritas masyarakat.
“(penolakan tersebut) hanya didasarkan pada tuntutan dari sebagian kecil masyarakat. Sementara selama ini, kami dengan Kades Sumberagung melakukan koordinasi secara rutin berdasarkan komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” tulis Communication Affairs Manager PT Bumi Suksesindo Teuku Mufizar Mahmud dalam rilis PT BSI yang diterima Kompas, Rabu (27/11/2019).
Mufizar mengatakan secara ekonomis kegiatan PT BSI telah memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui pemerintah. Sehingga, penghentian kegiatan operasi akan berpotensi merugikan pihak-pihak yang selama ini mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan.
PT BSI, lanjut Mufizar, mempekerjakan lebih dari 2.400 tenaga kerja. Sebanyak 64 persen karyawan atau sekitar 1.500 karyawan merupakan warga Banyuwangi, di mana 42 persennya berasal dari wilayah Kecamatan Pesanggaran.