Faktor kelalaian pengendara masih menjadi pemicu utama kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Provinsi Lampung. Pengemudi juga kerap melanggar batas kecepatan maksimal saat berkendara di jalan tol.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS- Faktor kelalaian pengendara masih menjadi pemicu utama kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Provinsi Lampung. Pengemudi juga kerap melanggar batas kecepatan maksimal saat berkendara di jalan tol.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Komisaris Ruhyat mengatakan, sebagian besar penyebab kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi. Selain berkendara dalam kondisi mengantuk dan kelelahan, pengemudi juga memacu kecepatan kendaraannya lebih dari 100 kilometer per jam.
Padahal, jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat, untuk jalan bebas hambatan, batas minimal kecepatan kendaraan adalah 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.
“Kondisi jalan tol di Lampung secara umum sudah baik. Namun, banyak pengemudi yang melanggar batas maksimal kecepatan di jalan tol serta tidak fokus sehingga memicu terjadinya kecelakaan,” kata Ruhyat, Kamis (28/11/2019), di Bandar Lampung.
Berdasarkan data Dirlantas Polda Lampung, sejak Juni 2018, tercatat terjadi 45 kasus kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Jumlah korban meninggal sebanyak 30 orang dan korban luka sebanyak 103 orang.
Kecelakaan paling sering terjadi di ruas tol Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Selama kurun waktu itu, ada 45 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 25 orang dan korban luka 88 orang.
Kondisi jalan tol di Lampung secara umum sudah baik. Namun, banyak pengemudi yang melanggar batas maksimal kecepatan di jalan tol serta tidak fokus sehingga memicu terjadinya kecelakaan
Kasus terakhir, mobil pikap L 300 bernomor polisi D 7231 YH menabrak truk bernomor polisi B 9046 KEU di Kilometer 52+100 Tol Bakauheni-Terbanggi Besar pada Rabu (27/11/2019) pukul 00.30. Afrizal (19), pengemudi pikap yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, tewas di tempat.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Kasyfi Mahardika menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil pikap yang dikemudikan Afrizal melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni. Diduga, korban mengemudi dalam kondisi mengantuk sehingga menabrak truk di depannya yang sedang melaju di jalur lambat.
Korban meninggal di lokasi kecelakaan akibat luka pada bagian kepala dan wajah. Bagian depan mobil pick up yang dikemudikan Afrizal juga ringsek.
Ketua Jurusan Teknologi Infrastruktur dan Kewilayahan Institut Teknologi Sumatera Rahayu Sulistyorini menilai, pemerintah perlu segera menyosialisasikan aturan terkait batas maksimal berkendara di jalan tol pada masyarakat. Sosialisasi ini penting agar warga yang antusias mencoba jalan tol pertama di Lampung memahami pentingnya aspek keselamatan berkendara.
Selain itu, perlu ada teknologi yang mampu memantau dan mengontrol kecepatan kendaraan yang melintas di tol. Pemerintah bisa meminta perguruan tinggi untuk menciptakan alat yang bisa digunakan untuk mengontrol kecepatan kendaraan.
“Kendaraan yang terlalu cepat bisa dikontrol atau diperlambat dengan alat yang memiliki sensor tertentu. Alat ini bisa diciptakan,” ujarnya.
Baca juga; Kecelakaan Karambol 6 Kendaraan di Tol Joglo
Selain itu, pemerintah juga perlu mempercepat pembangunan tempat peristirahatan di tol. Tempat peristirahatan darurat dengan fasilitas yang minim membuat pengendara kerap malas berhenti meski lelah. Mereka nekat melanjutkan perjalanan dalam kondisi mengantuk. Kondisi ini membuat potensi kecelakaan menjadi lebih tinggi.
Kendaraan yang terlalu cepat bisa dikontrol atau diperlambat dengan alat yang memiliki sensor tertentu. Alat ini bisa diciptakan
Dia menambahkan, pemerintah juga perlu memetakan lokasi rawan kecelakaan di tol. Sejumlah lokasi yang pernah rawan kecelakaan perlu ditambah rambu lalu lintas dan lampu penerangan.
Baca juga; Sopir Ambulans Mengantuk Diduga Picu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang