Keberadaan ”polisi tidur”, yang di Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan, telah lama menuai polemik.
Oleh
Marcellus Hernowo
·2 menit baca
Sebagai penghambat laju kendaraan, keberadaannya sering kali cukup efektif. Namun, polisi tidur juga memunculkan sejumlah keluhan, seperti mengganggu kenyamanan berkendara, merusak kendaraan, dan dapat memicu kecelakaan.
Keluhan tentang polisi tidur antara lain disampaikan Stefani Rahardjo. Dalam rubrik surat pembaca (Kompas. 8/5/2009), Stefani menuliskan ketidaknyamanannya saat berkendara di wilayah Babarsari, Yogyakarta, karena banyaknya polisi tidur di daerah tersebut.
Polemik tentang polisi tidur juga terjadi di luar negeri. Dosen Transportasi Jurusan Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia, Rizki Budi Utomo, menyebutkan, Direktur Pelayanan Ambulans di London menyatakan bahwa pemasangan polisi tidur menjadi dilematis.
Di satu sisi alat itu untuk memberikan jaminan keselamatan, tetapi di sisi lain menghambat aksesibilitas ambulans yang akan membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Inggris mengatakan, polisi tidur berdampak buruk pada kesehatan orang tua dan penyandang cacat (Kompas, 21/2/2005).
Untuk mengatasi dampak negatif dari polisi tidur, keberadaannya diatur secara lebih rinci.
Berbagai keluhan terkait polisi tidur ini membuat Pemerintah DKI Jakarta pada November 1977 melarang pembuatan polisi tidur dan akan membongkarnya. Kini, untuk mengatasi dampak negatif dari polisi tidur, keberadaannya diatur secara lebih rinci.
Dalam Peraturan Pemerintah No 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah speed bumb, speed hump, dan speed table. Masing-masing punya bentuk, ukuran, dan syarat pemasangannya.
Namun, solusi utama dari polemik terkait polisi tidur sebenarnya ada pada pengendara kendaraan. Apabila semua pengendara sudah menghormati hukum dan pengguna jalan lainnya, keberadaan polisi tidur tak perlu lagi dipersoalkan karena sudah tidak dibutuhkan.