logo Kompas.id
Anies Longgarkan Aturan...
Iklan

Anies Longgarkan Aturan Perjalanan Dinas

Istri/suami dari gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah, yang melakukan perjalanan dinas terkait jabatan yang diembannya dan ditugaskan pemerintah daerah, dapat diberikan semua komponen biaya perjalanan dinas.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eZ1BmyzllRgVcK_8_9gpcHcAE7k=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191015_164231_1571149421.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan paparan dalam jumpa pers ”Dua Tahun Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan” di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melonggarkan aturan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Jumlah rombongan perjalanan dinas kini bisa lebih dari lima orang atas persetujuan gubernur atau sekretaris daerah dan keluarga pejabat yang ikut serta pun berhak mendapat uang perjalanan dinas.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000