Upaya pemerintah memantau akun media sosial ASN menuai respons beragam. ASN dianggap harus bebas dari paham radikal, tetapi pemantauan tidak boleh menihilkan ruang berekspresi.
Oleh
Dedy Afrianto
·4 menit baca
Upaya pemerintah memantau akun media sosial ASN menuai respons beragam. ASN dianggap harus bebas dari paham radikal, tetapi pemantauan tidak boleh menihilkan ruang berekspresi.
Upaya pemerintah itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 11 kementerian dan lembaga pada 12 November 2019. Poin penting dari SKB ini adalah menyepakati untuk menangani sekaligus mencegah radikalisme di kalangan aparatur sipil negara.
Salah satu upayanya dengan memantau aktivitas di media sosial dan membuka partisipasi publik untuk melaporkan aktivitas aparatur negara tersebut, terutama terkait paham radikal dan ujaran kebencian.
Paham radikal yang dimaksud berkaitan dengan sikap intoleran, anti-Pancasila, anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tindakan yang menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa. Sementara, ujaran kebencian yang dimaksud adalah kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Selain itu, juga ujaran kebencian pada suku, agama, ras, dan antargolongan yang termasuk dalam jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan. Pelanggaran yang dilaporkan tidak sebatas kegiatan fisik, seperti menghadiri acara atau menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila.
Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial (medsos) juga turut diawasi pemerintah. SKB ini bukan hal baru. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, terutama Pasal 23 Ayat 4, disebutkan, pegawai negeri yang menentang Pancasila, UUD 1945, ataupun pemerintah dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Dengan substansi yang kurang lebih sama, aturan serupa juga masih termaktub dalam UU No 5/2014 tentang ASN.
Kini, dari SKB 12 November 2019, kebijakan ini berkembang pada ranah akun medsos milik ASN. Publik merespons dengan pandangan beragam. Hal ini tampak dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 27-28 November 2019. Sebanyak 59,3 persen responden menyatakan, upaya pemerintah ini perlu dilakukan. Sementara itu, 36,7 persen responden menyatakan sebaliknya.
Boleh jadi, publik yang memandang SKB ini perlu diterapkan karena menganggap kebijakan itu sejalan dengan upaya pemerintah memerangi radikalisme. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan, radikalisme merupakan masalah yang sangat serius karena mengancam ideologi bangsa dan NKRI (Kompas, 24/11/2019).
Hasil survei Alvara Research Center bersama Yayasan Mata Air pada 2017 menyebutkan, ASN menjadi golongan paling rentan terpapar ideologi radikal (Kompas, 24/10/2017).
Loyalitas
Potensi ASN terpengaruh paham radikal inilah yang mendorong pemerintah mengawasi aktivitas mereka pada berbagai akun medsos. Jajak pendapat Kompas merekam, sebanyak 59,9 responden meyakini kebijakan ini akan meningkatkan kedisiplinan dan loyalitas ASN kepada negara.
Selain itu, sebanyak 84,4 persen responden setuju ASN dilarang menyampaikan atau menyebarluaskan unggahan bernada ujaran kebencian, baik kepada pemerintah maupun ke salah satu suku, ras, ataupun agama.
Potensi pro kontra terekam pada kapan waktu ideal SKB ini diterapkan. Separuh lebih responden (56,7 persen) menyatakan SKB tidak mendesak diterapkan saat ini. Selain itu, juga muncul kekhawatiran kebijakan ini akan mengekang ASN dalam berpendapat. Hal ini disampaikan sebanyak 57,1 persen responden.
Kekhawatiran publik ini menunjukkan perlunya garis batas kebijakan yang jelas dalam pelarangan aktivitas ASN di medsos. Jangan sampai kebijakan yang awalnya bertujuan menangkal paham radikal dan ujaran kebencian, justru mengarah pada pembatasan ruang berpendapat ASN. Bagaimanapun, ASN juga warga sipil yang punya hak berpendapat, sebagaimana diatur UUD 1945.
Selain kebebasan berpendapat, enam dari 10 responden khawatir kebijakan ini akan berdampak pada semakin mudahnya ASN untuk dilaporkan. Untuk itu, butuh penegasan pada setiap kriteria pelanggaran agar tak menimbulkan multitafsir. Misalnya, pengertian tentang membenci Pancasila atau atribut yang bertentangan dengan Pancasila yang perlu dijelaskan lebih detail.
Laporan
Kekhawatiran ini juga terkait begitu longgarnya publik melapor. Pemerintah menyediakan laman aduanasn.id agar masyarakat dapat melaporkan ASN yang terpengaruh paham radikal dan penyebar ujaran kebencian.
Masih dibutuhkan sosialisasi agar penggunaan laman aduanasn.id benar-benar efektif mencegah merebaknya paham radikal dan ujaran kebencian di kalangan aparatur negara. Apalagi layanan laporan berbasis teknologi ini belum banyak diketahui masyarakat. Sebagian besar responden jajak pendapat ini (84,4 persen) mengaku belum tahu layanan ini.
Padahal, antusiasme mereka untuk terlibat dalam pencegahan radikalisme dan ujaran kebencian begitu tinggi. Sikap responsif publik ini semestinya diikuti penegasan kebijakan pemerintah agar SKB tidak disalahgunakan dan merugikan ASN. Bagaimanapun, ASN tetaplah abdi negara yang harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Namun, sebagai warga sipil, hak ASN berpendapat atau bersikap kritis tetap harus dihormati. (Litbang Kompas)