Menyamar Jadi Polisi, Komplotan Lintas Provinsi Bajak Truk
›
Menyamar Jadi Polisi,...
Iklan
Menyamar Jadi Polisi, Komplotan Lintas Provinsi Bajak Truk
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, meringkus komplotan pencuri lintas provinsi yang membajak truk di jalan tol. Mereka menyamar sebagai polisi untuk meraup ratusan juta rupiah.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, meringkus komplotan pencuri lintas provinsi yang membajak truk di jalan tol. Dalam aksinya, mereka menyamar sebagai polisi untuk meraup ratusan juta rupiah.
”Ada delapan pelaku, dua orang kami tangkap. Tiga pelaku terjerat kasus yang sama di Polres Pemalang. Tiga pelaku lainnya masih buron,” ujar Kepala Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (2/12/2019).
Dua tersangka berinisial NM yang kakinya ditembak dan D turut dihadirkan. Adapun tiga tersangka lainnya, yakni S, I, dan AD ditahan oleh Polres Pemalang, Jawa Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/11/2019) malam di Kilometer 197.800 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Cirebon. Menurut Syahduddi, komplotan itu membuntuti truk bermuatan 2.076 susu dalam kemasan sejak dari Bekasi, Jawa Barat. Mereka mengendarai sebuah minibus.
Ketika sampai di tempat kejadian, komplotan itu memepet truk dan memaksa pengemudinya menepi menggunakan lampu senter merah yang biasa digunakan polisi atau petugas tol. Mereka tidak mengenakan atribut polisi saat beraksi.
Komplotan itu memepet truk dan memaksa pengemudinya menepi menggunakan lampu senter merah yang biasa digunakan polisi atau petugas tol.
”Mereka berpura-pura sebagai polisi dengan mengecek surat kelengkapan kendaraan. Mereka lalu menganiaya pengemudi dan kondektur serta memborgolnya,” katanya.
Pelaku yang membajak truk tersebut lalu menurunkan korban di daerah Arjawinangun, Cirebon. Sementara truk dengan muatan senilai Rp 431 juta itu dibawa ke Cibitung, Bekasi. Ribuan kotak dan kaleng susu tersebut kemudian dipindahkan ke tiga truk kecil untuk dikirim dan dijual ke Batang, Jawa Tengah.
”Kami masih mendalami, apakah komplotan lintas provinsi ini hanya menyasar truk barang atau tidak. Kami juga masih mengembangkan berapa kali mereka beraksi. Patut diduga mereka pemain lama,” ungkap Syahduddi. Borgol, lakban, lampu senter, dan uang Rp 900.000 milik tersangka disita polisi.
Untuk mengantisipasi kejadian berulang, pihaknya rutin berpatroli di jalan tol, khususnya saat malam hari. Adapun tersangka dapat dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
NM berdalih baru pertama kali membajak truk. ”Saya mengaku sebagai petugas (polisi) agar korban berhenti. Setelah itu, saya ambil truknya. Saya mendapatkan bagian Rp 10 juta. Ini untuk bayar rumah kontrakan. Saya lagi menganggur,” kata sopir truk yang punya empat anak tersebut.