Sebanyak 17 orang mendaftar sebagai calon hakim MK. Panitia seleksi akan bekerja cepat agar bisa mengusulkan tiga calon terbaik kepada Presiden Jokowi, akhir Desember ini.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
Sebanyak 17 orang mendaftar sebagai calon hakim MK. Panitia seleksi akan bekerja cepat agar bisa mengusulkan tiga calon terbaik kepada Presiden Jokowi, akhir Desember ini.
JAKARTA, KOMPAS — Panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi yang dibentuk Presiden Joko Widodo berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan proses seleksi pada akhir Desember 2019. Hal ini disebabkan pada 7 Januari 2020 hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna akan berakhir masa baktinya.
Hingga batas akhir pendaftaran, Sabtu (30/11/2019), ada 17 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK. Ketua Tim Pansel Hakim MK Harjono, Minggu (1/12), mengatakan, pada Senin (2/12) semua pendaftar akan mengikuti ujian tertulis. Mekanisme ini sedikit berbeda dengan proses seleksi hakim MK dari usulan Presiden yang sebelumnya digelar, yaitu didahului pengumuman calon yang lolos seleksi administrasi, baru diteruskan dengan ujian tertulis.
”Sekarang seleksi administrasi dan ujian tertulis hasilnya diumumkan berbarengan. Dengan demikian, ada percepatan seleksi karena ada pemotongan tahapan. Tujuannya adalah mengejar target waktu yang kian dekat,” tuturnya.
Hingga kemarin, Tim Pansel Hakim MK belum bersedia menyampaikan 17 nama calon hakim konstitusi itu kepada publik. Namun, pansel memastikan pendaftar berasal dari kalangan yang cukup beragam, antara lain dari kelompok akademisi, advokat, mantan pejabat negara, dan sosok yang masih menjabat posisi tertentu.
Harjono mengatakan, ada beberapa kriteria khusus yang ditekankan oleh Tim Pansel Hakim MK yang dipilih dari unsur presiden, yaitu pengetahuan mengenai MK, juga integritas dan rekam jejak mereka selama ini. Kemampuan atau kompetensi para calon akan disandingkan dengan berbagai masukan dari publik yang ditampung terkait dengan aspek kejujuran, moral, keterbukaan, dan rekam jejaknya.
”Nanti dalam tahapan wawancara akan digali lebih dalam mengenai hal-hal tersebut,” kata Harjono.
Anggota Pansel Hakim MK, Maruarar Siahaan, menambahkan, dari 17 nama yang mendaftar, beberapa nama telah diketahui kiprahnya dalam perumusan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik yang terlibat langsung maupun yang memberikan rekomendasi selaku ahli dari kalangan akademisi.
Informasi yang dihimpun Kompas, sejumlah nama yang mendaftar antara lain Direktur Jenderal Perundang-undangan Widodo Eka Tjahjana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Himawan Estu Bagijo, dan akademisi Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta.
Bekerja cepat
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pemberitahuan kepada presiden mengenai habisnya masa jabatan hakim konstitusi harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan itu berakhir.
Artinya, pada Juli 2019, berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Palguna telah dilaporkan kepada presiden. Hanya saja ketika itu presiden terpilih 2019-2024 belum dilantik sehingga pembentukan pansel baru dilakukan pada November 2019.
”Tenggat yang ada masih bisa terkejar. Kami harapkan pada awal Januari sudah ada keputusan presiden memilih hakim MK yang baru dari unsur presiden,” kata Maruarar. Tiga calon hakim MK dengan hasil seleksi terbaik akan diusulkan kepada presiden. Hasil seleksi merupakan angka kumulatif dari hasil ujian tertulis dan wawancara, serta menimbang pula aspek rekam jejak dan integritas.
Pengajar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, berharap agar Pansel Hakim MK transparan dalam bertugas dan mempertimbangkan dengan serius masukan publik, terutama yang terkait dengan aspek integritas dan rekam jejak calon.