logo Kompas.id
Revisi Peraturan KPU untuk...
Iklan

Revisi Peraturan KPU untuk Jamin Hak Pilih Warga

Pemerintah menjamin warga dalam menggunakan hak pilihnya saat pemilihan kepala daerah serentak 2020. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum menjadi instrumen awal.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uIJrx7xHXK6MBNbKt1zGVhz1SgM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FWhatsApp-Image-2019-12-02-at-9.00.42-PM_1575295394.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Komisi II DPR, Senin (2/12/2019), menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat membahas perubahan atas rancangan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjamin warga dalam menggunakan hak pilihnya saat pemilihan kepala daerah serentak 2020. Hal itu diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Komisi II DPR, Senin (2/12/2019), mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000