Empat Mantan Wartawan Perjuangkan Uang Pensiun hingga ke Meja Hijau
›
Empat Mantan Wartawan...
Iklan
Empat Mantan Wartawan Perjuangkan Uang Pensiun hingga ke Meja Hijau
Mantan wartawan Pos Kota mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaannya, PT Media Antarkota Jaya. Langkah itu dilakukan karena perusahaan tak kunjung membayarkan hak mereka.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat mantan wartawan Pos Kota mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Media Antarkota Jaya, perusahaan yang menaungi Pos Kota. Langkah itu dilakukan karena perusahaan tak kunjung membayarkan hak keempat mantan karyawan itu.
Permohonan pailit sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Langkah ini dipilih lantaran perusahaan belum membayar uang pesangon dan dana pensiun keempat mantan karyawan. Totalnya Rp 862.641.278.
Empat mantan wartawan Pos Kota itu adalah Abdul Haris Irawan, Sugeng Indarto, Syamsir Bastian, dan Warto Nur Alam. Abdul bekerja selama 26 tahun dengan gaji terakhir Rp 4,850 juta dan pensiun pada April lalu.
Sementara itu, Sugeng yang bekerja selama 31 tahun dengan gaji terakhir Rp 6, 813 juta pensiun pada Mei 2017. Syamsir bekerja selama 28 tahun, pensiun April 2018 lalu dengan gaji terakhir Rp 6,572 juta. Sementara Warto yang sudah bekerja 29 tahun juga pensiun pada April lalu dengan gaji terakhir Rp 4,542 juta.
”Kami sudah melakukan negosiasi hingga ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, tetapi tetap belum dibayarkan. Dalam jawabannya, perusahaan mengaku sedang menurun karena masih ada utang ke bank dan tunggakan pajak,” kata kuasa hukum empat mantan wartawan Pos Kota, Boyamin Saiman, Rabu (3/12/2019).
Dia mengaku heran dengan keterangan perusahaan itu. Sebab, dana pensiun yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan semestinya dikelola secara terpisah. ”Kalau begini, ada indikasi dana pensiun karyawan dicampur dengan keuangan perusahaan,” katanya.
Kemarin, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang itu dipimpin Endah Detty Pertiwi. Ia didampingi Desbenneri Sinaga dan Robert sebagai hakim anggota.
Pada kasus ini, PT Media Antarkota Jaya atau termohon diwakili oleh Joviardi Wahyu dari Nindyo & Associates. Joviardi yang dihubungi Selasa malam tidak mau memberikan pernyataan. ”Kami hanya khusus menangani persidangan, kami tidak dapat memberikan keterangan di luar sidang, silakan langsung ke manajemen,” katanya.