logo Kompas.id
Seleksi Tiga Hakim Bakal...
Iklan

Seleksi Tiga Hakim Bakal Berlangsung Paralel

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan keputusan presiden.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/adD_pCZyAcx2Be8IU7H6vmvuNu8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191202_ENGLISH-TAJUK-1_A_web_1575294309.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari Presiden Harjono (tengah) didampingi dua anggota Pansel Calon Hakim MK, Maruarar Siahaan (kiri) dan Edward Omar Sharif Hiariej (kanan), memberikan kata pengantar sebelum dimulainya ujian seleksi Hakim MK di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Saat panitia seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo mulai menyeleksi 17 calon untuk menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Agung juga akan membentuk tim khusus untuk menyeleksi hakim konstitusi dari unsur MA. Mahkamah Konstitusi menyerahkan seleksi hakim konstitusi dari unsur Presiden dan MA kepada institusi masing-masing.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang berasal dari unsur Presiden akan mengakhiri masa jabatannya pada 7 Januari 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) karena dua hakim dari unsur MA juga akan habis masa jabatannya, yakni pada 2020. Dua hakim itu ialah Suhartoyo dan Manahan Sitompul.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000