logo Kompas.id
Terdakwa Kasus Mutilasi...
Iklan

Terdakwa Kasus Mutilasi Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana serta mutilasi, Deni Priyanto (37), dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lmR1ZbbatD06SdCp635FFnutOIc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fbf9d6c8d-a5c1-4e76-a5ca-75bb258d1d52_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana serta mutilasi, Deni Priyanto (37), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

PURWOKERTO, KOMPAS — Terdakwa kasus pembunuhan berencana serta mutilasi, Deni Priyanto (37), dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019). Jaksa penuntut umum menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Deni didakwa membunuh dan memutilasi teman perempuannya, KW (51), di Bandung, Jawa Barat, 7 Juli 2019.

”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, perbuatan terdakwa sudah direncanakan,” kata jaksa penuntut umum, Antonius, saat membacakan tuntutan di hadapan hakim ketua Abdullah Mahrus, yang didampingi hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000