Terdakwa kasus pembunuhan berencana serta mutilasi, Deni Priyanto (37), dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Terdakwa kasus pembunuhan berencana serta mutilasi, Deni Priyanto (37), dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019). Jaksa penuntut umum menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Deni didakwa membunuh dan memutilasi teman perempuannya, KW (51), di Bandung, Jawa Barat, 7 Juli 2019.
”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, perbuatan terdakwa sudah direncanakan,” kata jaksa penuntut umum, Antonius, saat membacakan tuntutan di hadapan hakim ketua Abdullah Mahrus, yang didampingi hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Perbuatan terdakwa adalah tindakan yang sadis. Hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan.
Antonius melanjutkan, hal-hal lain yang memberatkan adalah terdakwa pernah menjalani dua kali hukuman. Pertama, perkara pencurian dengan pemberatan pada 2008 dan ditahan di Lapas Salemba dengan putusan 8 bulan. Kedua, perkara penculikan dengan kekerasan pada 2016 dengan putusan 4 tahun di Lapas Purwokerto.
”Bahwa terdakwa masih dalam masa pelepasan bersyarat yang berakhir pada 2020. Perbuatan terdakwa adalah tindakan yang sadis. Hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan,” kata Antonius.
Menurut Antonius, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kesatu, Pasal 340 KUHP; kedua, Pasal 181 KUHP, dan ketiga, Pasal 362 KUHP.
Antonius menyampaikan, penuntut umum meminta majelis hakim PN Banyumas memutuskan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan tersebut. Jaksa menilai terdakwa melakukannya dengan sengaja dan dengan merencanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Selanjutnya, terdakwa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu. ”Serta mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian punya orang lain, dengan maksud menguasi barang itu,” kata Antonius.
Deni, yang didampingi penasihat hukum, Waslam Makhsid, menyatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan. ”Selaku penasihat hukum, terdakwa ini dituntut hukuman mati, tetapi kami sebagai penasihat hukum mengikuti selama persidangan berjalan menemukan fakta yang berbeda dengan jaksa penuntut umum,” ujar Waslam.
Dia melanjutkan, ”Ada hal-hal yang meringankan yang kita jumpai pada diri terdakwa, ataupun yang melatarbelakangi terjadinya Deni menghilangkan nyawa korban.” Waslam menilai latar belakang pembunuhan adalah akibat keinginan untuk menguasai harta korban.
Deni tampak sempoyongan dan dipapah setelah meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, Tini (66), ibunda Deni yang hadir di persidangan, menangis setelah mendengar tuntutan tersebut. Tini kaget dan sedih dengan perbuatan anak tunggalnya itu. ”Bapaknya sudah tidak ada. Saya sendiri. Saya tidak tahu (dia) bisa setega ini. Saya gimana, ya, bingung. Saya kaget,” katanya.