Sebanyak 336 mobil mewah di DKI Jakarta ditemukan menggunakan identitas palsu. Pemalsuan identitas ini diduga untuk menghindari pajak progresif.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 336 mobil mewah di DKI Jakarta ditemukan menggunakan identitas palsu. Pemalsuan identitas ini diduga untuk menghindari pajak progresif. Penemuan tersebut berawal dari pencocokan data dengan program bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Mulyo Sasongko mengatakan, penggunaan identitas palsu terhadap mobil mewah diketahui saat orang yang identitasnya digunakan itu mendaftar untuk program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bantuan pemerintah ini, di antaranya seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program Rumah DP 0.
”Saat orang yang mengajukan KJP Plus atau DP 0 ini mengajukan, permintaannya terblokir karena dia sudah terdaftar memiliki mobil mewah,” katanya di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Saat ini, sistem pendaftaran KJP Plus dan DP 0 yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah terhubung dengan sistem BPRD DKI Jakarta. Program KJP Plus merupakan bantuan keuangan untuk siswa dari keluarga berpenghasilan rendah. Adapun program DP 0 merupakan program bantuan uang muka untuk keluarga berpenghasilan rendah. Kedua program itu mensyaratkan warga yang mengajukan tak terdaftar sebagai pemilik mobil mewah. Dengan sistem yang terhubung tersebut, pengecekan data terhadap program bantuan secara otomatis dilakukan.
Menurut Mulyo, diduga pemilik asli kendaraan mewah itu meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dari kenalannya untuk pembelian mobil, kemungkinan dengan imbalan sejumlah uang. Diduga, penggunaan indentitas palsu dilakukan guna menghindari pajak progresif bagi pemilik mobil lebih daripada satu.
DKI Jakarta mengenakan pajak kendaraan progresif, yaitu kendaraan pertama dua persen dari harga jual. Mobil selanjutnya akan dikenai pajak dengan kenaikan 0,5 persen dari pajak mobil sebelumnya hingga 17 mobil.
Dalam daftar yang dirilis BPRD DKI Jakarta, mobil-mobil mewah tersebut mempunyai harga lebih dari Rp 1 miliar, dengan merek seperti Aston Martin, Audi, Bentley, BMW, Cadilac, Ferrari, Ford, Hummer, Jaguar, Jeep, Lamborgini, Landrover, Lexus, Maserati, Mercedes Benz, Nissan, Porche, Rolls Royce, Toyota, dan Zele.
Saat ini, nomor polisi seluruh mobil mewah beridentitas palsu itu diblokir dan menjadi mobil bodong. Pemilik asli harus mengajukan balik nama dan membayar tunggakan pajak untuk membuka blokir.
Sementara itu, hingga 2 Desember, sebanyak 768 mobil mewah masih menunggak pajak. Dengan mobil mewah dengan identitas palsu, tunggakan pajak mewah mencapai 1.104 unit dengan potensi pajak sekitar Rp 25 miliar-Rp 30 miliar.
Pada akhir tahun ini, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta terus menggalakkan pembayaran pajak yang tertunggak dengan berbagai cara, mulai dari pemutihan hingga penagihan dari pintu ke pintu. Pemasukan pajak menjadi salah satu andalan agar defisit keuangan daerah dapat diminimalkan. Pemutihan pajak berlaku hingga 31 Desember 2019 ini.