BPRD dan KPK Kunjungi Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak
›
BPRD dan KPK Kunjungi Pemilik ...
Iklan
BPRD dan KPK Kunjungi Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak
Sekitar 1.100 mobil mewah masih menunggak pajak di DKI Jakarta. Jumlah total pajak yang bisa diperoleh mencapai Rp 37 miliar.
Oleh
AYU PRATIWI/AGUIDO ADRI/Nikolaus Harbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta beserta Komisi Pemberantasan Korupsi mulai Rabu (4/12/2019) mengunjungi pemilik mobil mewah di Jakarta Selatan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Melalui kegiatan itu diharapkan pemilik mobil mewah segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan sekitar Rp 37 miliar.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyampaikan hal ini di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Rabu. Pemprov DKI Jakarta melibatkan KPK untuk memastikan apabila ada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak berkait tunggakan pajak mobil mewah seharga di atas Rp 1 miliar tersebut.
”KPK mendukung kita supaya wajib pajak tertib dalam pembayaran pajak. Nanti KPK juga bisa memberikan masukan dalam penagihan pajak kita,” kata Faisal, yang didampingi Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Friesmount Wonso.
Faisal menambahkan, di Jakarta, sekitar 1.100 mobil mewah yang masih menunggak pajak. Jumlah total pajak yang bisa diperoleh mencapai Rp 37 miliar.
”Kami mulai (mengunjungi pemilik mobil mewah) dari Jakarta Selatan. Nanti, kami bergerak untuk seluruh DKI. Kemungkinan, besok kami akan ke Jakarta Utara. Mereka sering berkumpul di daerah Pantai Indah Kapuk. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, masyarakat penunggak pajak mobil mewah bisa membayar pajaknya,” ucap Faisal.
Pada saat yang sama, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar sudah meminta jajarannya menempelkan stiker ”penunggak pajak” pada kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Hal tersebut dalam rangka mengejar target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur 2019 yang akan ditutup dalam 20 hari.
”Stiker tanda penunggak pajak akan ditempel di mobil mewah. Selain itu, kami sidang tindak pidana ringan kepada pemilik mobil supaya mau membayar pajak,” kata Anwar.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur Iwan Syaefuddin menargetkan, penerimaan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Tahun 2019 sebesar Rp 2,979 triliun. Saat ini, kata Iwan, penerimaan telah mencapai Rp 2,8 triliun. Penerimaan PKB sebesar Rp 1,767 triliun (99,54 persen) dan BBNKB sebesar Rp 1,033 triliun (85,88 persen).
Ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI terus berupaya menagih piutang pajak kendaraan bermotor secara khusus terhadap para pemilik mobil mewah. Penagihan piutang pajak, salah satunya, dilakukan dengan kegiatan dari pintu ke pintu.
”Sekarang sedang diintensifkan dengan kepolisian,” ujar Anies.
Beda identitas
Di antara 1.100 mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak, ada 150 unit kendaraan menggunakan identitas orang lain. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu telah diblokir sehingga tidak bisa diperpanjang sebelum pemiliknya membalik nama dan membayar pajaknya.
Friesmount menambahkan, apabila pemilik mobil mewah masih belum membayar pajak, pihaknya juga akan melakukan penindakan dengan menempel stiker merah yang menunjukkan bahwa pemilik kendaraan itu belum melunasi pajak. Apabila stiker dicopot, pemilik kendaraan dikenai sanksi pidana perusakan segel.
”Kami harapkan pemilik kendaraan mewah, sebagai kaum yang lebih baik (kesejahteraan) untuk lebih patuh. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan mendorong wajib pajak untuk patuh. Karena apa yang diperoleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dan khususnya masyarakat di DKI,” tutur Friesmount.
Melalui kegiatan seperti itu, KPK juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah. ”Kami mendampingi DKI dalam rangka mengumpulkan apa yang menjadi hak pajak. Kami tingkatkan salah satunya pajak kendaraan bermotor,” tambah Friesmount.