Insentif Pajak untuk Riset Segera Keluar
Pemerintah mengisyaratkan akan segera menerbitkan aturan pelaksana tentang insentif pajak untuk perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan. Harapannya, aturan bisa diterbitkan pada Desember 2019 ini.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan akan segera menerbitkan aturan pelaksana tentang insentif pajak untuk perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan. Harapannya, aturan bisa diterbitkan Desember 2019 ini sehingga pelaku usaha bisa segera memanfaatkannya.
”Kami nanti akan berkoordinasi, seperti biasa di bawah Menteri Koordinator Perekonomian, dengan menteri-menteri terkait, termasuk menteri riset dan teknologi,” Sri Mulyani menjawab pertanyaan Kompas di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Koordinasi tersebut untuk merumuskan mekanisme insentif yang tepat, terutama dari sisi penghitungan pajak dan akuntabilitas perusahaan-perusahaan yang melakukan riset. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menuangkan masukan dari berbagai sektor dalam peraturan Menteri Keuangan. ”Moga-moga bisa (terbit) tahun ini,” kata Sri Mulyani.
Menurut Wakil Presiden Riset dan Pengembangan Soho Global Health, Raphael Aswin Susilo, industri sangat berharap peraturan menteri keuangan tentang insentif pajak untuk kegiatan riset dan pengembangan bisa terbit dalam waktu dekat.
”Kami sangat berharap, terutama perusahan yang punya bidang riset dan pengembangan. Karena biaya riset dan pengembangan itu besar. Kalau insentif itu bisa benar-benar direalisasikan, tentu akan sangat membantu sekaligus mendorong industri untuk lebih banyak melakukan riset dan pengembangan,” tutur Aswin.
Masalah utama riset dan pengembangan di Indonesia, menurut Aswin, adalah pada proses hilirisasi untuk menjadi produk komersial. Banyak riset dan pengembangan dilakukan, tetapi hasilnya tidak dibutuhkan oleh dunia industri atau masyarakat.
”Jadi, sebaiknya penelitian didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan dunia industri. Ini sudah kami lakukan dengan cara mengembangkan kerja sama dengan universitas. Ini yang selama ini lebih efektif,” kata Aswin.
Presiden Joko Widodo pada saat bincang-bincang dengan awak media, Senin lalu, menyatakan, riset dan inovasi adalah salah satu kunci bagi Indonesia untuk meningkat menjadi negara maju. Untuk itu, pemerintah berkomitmen mendorong riset dan inovasi berkembang di Indonesia.
Banyak riset dan pengembangan dilakukan, tetapi hasilnya tidak dibutuhkan oleh dunia industri atau masyarakat.
Inovasi di suatu negara dilakukan oleh tiga pihak, yakni pemerintah, perguruan tinggi, dan swasta. Besar atau kecilnya komitmen riset dan pengembangan di suatu negara diukur dari rasio realisasi biaya riset dan pengembangan terhadap produk domestik bruto (PDB).
Berdasarkan data Institut Statistik Unesco, alokasi dana untuk riset dan pengembangan di Indonesia adalah 2,13 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau 0,1 persen terhadap PDB. Angka ini termasuk yang terendah di Asia Tenggara. Belanja itu meliputi dana pemerintah senilai Rp 839 juta dollar AS, dana swasta senilai Rp 547 juta dollar AS, dan dana perguruan tinggi senilai 744 juta dollar AS.
Bandingkan Korea Selatan yang sudah maju. Alokasi dana riset dan pengembangannya mencapai 73,2 miliar dollar AS atau 4,3 persen dari PDB. Sementara Thailand dan Vietnam masing-masing alokasi dananya mencapai 5,15 miliar dollar AS atau 0,5 persen terhadap PDB dan 1,78 miliar dollar AS atau 0,4 persen terhadap PDB.
Data Institut Statistik UNESCO juga menunjukkan, semakin besar sumbangan swasta terhadap riset dan pengembangan, semakin cepat pula suatu bangsa maju. Di Indonesia, peran swasta di riset dan pengembangan baru 26 persen. Sementara di Vietnam, swasta menyumbang 52 persen. Di Thailand, swasta menyumbang 54,3 persen. Korea Selatan sebagai negara maju, sumbangan swasta telah mencapai 78 persen.
Guna mendorong peran swasta, pemerintah bermaksud memberikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan riset dan inovasi. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Salah satu pasal menyebutkan bahwa perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan di Indonesia dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di Indonesia. Dengan demikian, pajak penghasilan yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara menjadi berkurang. Agar bisa diimplementasikan, peraturan ini menunggu peraturan menteri keuangan yang mengatur detail dan teknisnya.
Masih sehubungan dengan usaha mendorong riset dan pengembangan di Indonesia, Presiden berambisi membangun pusat riset dan inovasi di areal ibu kota baru di Kalimantan Timur. Hal ini telah diinstruksikan Presiden agar masuk dalam desain pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Presiden berambisi membangun pusat riset dan inovasi di areal ibu kota baru di Kalimantan Timur.
”Akan ada klaster besar khusus riset dan inovasi (di areal ibu kota baru). Nanti di situ mungkin ada 200.000 atau 300.000 periset-periset kita yang sekarang berceceran di Jepang, Korea, Singapura, dan Amerika. Kita kumpulkan di situ. Ini disiapkan dulu kelembagaannya, tempatnya. Saya sudah bayangkan, gede banget ini,” kata Presiden sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.
Ditemui seusai menghadap Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa lalu, Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pemerintah akan membangun pusat riset dan inovasi Indonesia di areal ibu kota baru. Berbagai perusahaan swasta akan diundang masuk di dalamnya.
”Intinya kita ingin ibu kota negara yang baru mencerminkan masa depan. Salah satu fitur dari masa depan adalah teknologi dan inovasi. Jadi, nanti arah dari, apa pun namanya, pusat riset atau pusat inovasi, adalah untuk menyiapkan Indonesia memasuki masa depan,” kata Bambang.
Berbagai perusahaan di Indonesia, menurut Bambang, jika ingin terus tumbuh, harus kompetitif. Untuk itu, riset dan pengembangannya harus kuat. Melalui pusat riset dan inovasi di ibu kota negara yang baru, pemerintah bermaksud memfasilitasinya, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusianya.
Untuk infrastruktur, Bambang memperkirakan akan ada areal yang luasnya minimal sama dengan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) di Tangerang Selatan, yakni 400 hektar. Di dalamnya akan dibangun gedung riset dan pengembangan berikut laboratoriumnya.
Untuk sumber daya manusia, pemerintah akan memfasilitasnya dengan mengundang periset dari dalam negeri ataupun yang saat ini bekerja di luar negeri. ”Di samping dari dalam negeri, kita juga akan coba rekrut diaspora yang ada di mana-mana. Mudah-mudahan bisa kita tarik dan bisa mendukung pusat inovasi tersebut,” kata Bambang.
Baca juga: Paradigma Badan Riset dan Inovasi Nasional ke Depan
Selain itu, pemerintah juga akan mengundang universitas berorientasi sains, teknologi, teknik, dan matematika untuk mendirikan kampus di areal ibu kota negara yang baru. Modelnya bisa dengan pemerintah mendirikan perguruan tinggi kelas dunia atau kerja sama antara swasta dan universitas, baik dalam maupun luar negeri.
”Minimal harus ada satu. Namun, kalau mengikuti Silicon Valley di Amerika Serikat, lebih dari satu lebih baik. Akan tetapi, kalau kita kejar target 2024, paling tidak satu dululah,” kata Bambang.
Keberadaan pusat riset di ibu kota negara yang baru, kata Bambang, tidak kemudian menghapus sejumlah lembaga riset milik pemerintah yang sudah ada. Sebaliknya, lembaga yang sudah ada akan memperkuat atau melengkapi.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah BRIN, misalnya, akan didorong untuk terlibat di dalamnya. Salah satu wacananya adalah dengan penugasan untuk mengembangkan artificial intelligence. Sementara Puspitek, Bambang menambahkan, tetap akan terus menjalankan fungsinya, yakni riset-riset hulu, seperti riset dasar dan pengujian teknologi.
”Nah, kalau di ibu kota baru nanti, lebih ke arah downstream, hilir, dan inovasi. Yang ada di ibu kota baru itu ujungnya harus inovasi,” kata Bambang.