Kursi Kepala Badan Reserse Kriminal masih kosong sejak satu bulan lalu. Penunjukan Kepala Bareskrim Polri menjadi cermin komitmen Kapolri untuk merampungkan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
Oleh
M Ikhsan Mahar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis diharapkan segera menunjuk perwira tinggi Polri untuk mengisi kursi Kepala Badan Reserse Kriminal yang kosong sejak satu bulan lalu. Penunjukan Kepala Bareskrim Polri menjadi cermin komitmen Idham merampungkan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, salah satunya penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo, 1 November lalu, Idham yang merangkap Kepala Bareskrim melakukan sejumlah program prioritas, seperti pembenahan kultur personel Polri lewat surat edaran larangan bergaya hidup mewah dan meningkatkan sinergi kementerian/lembaga negara.
Menurut Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Bekto Suprapto, Selasa (3/12/2019), di Jakarta, idealnya jabatan Kepala Bareskrim harus segera diisi agar Idham bisa fokus dengan tugas sebagai Kepala Polri. Ditundanya pengisian jabatan tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi terkait kinerja Bareskrim.
Pasalnya, tambah Bekto, Kepala Bareskrim bertugas menjamin penegakan hukum sebagai salah satu tugas utama Polri. ”Oleh karena itu, perwira tinggi yang akan menjadi Kabareskrim harus paham seluk-beluk penyidikan, perkembangan kejahatan, mampu merumuskan dan menghitung beban pekerjaan penyidik, dan menciptakan sistem pengawasan,” ujarnya.
Bekto mencontohkan, salah satu utang Polri ialah pengungkapan kasus Novel Baswedan. Kasus itu lebih cepat lebih baik jika diungkap.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menilai, saat ini tak ada urgensi atau kepentingan sehingga Idham harus menunda penunjukan Kepala Bareskrim. Posisi tersebut strategis sehingga seharusnya Kepala Polri tidak merangkap jabatan. Hal itu dapat menimbulkan citra negatif karena singkatnya tugas Idham.
”Kepala Bareskrim adalah orang ketiga di Polri yang mempunyai kewenangan membentuk lanskap penanganan kasus komprehensif. Oleh karena itu, dengan tidak memberi kejelasan posisi Kepala Bareskrim, bisa menimbulkan tanda tanya,” kata Muradi.
Sosok Kepala Bareskrim yang dibutuhkan Idham di masa tugasnya yang tersisa 13 bulan ialah perwira tinggi dengan kapasitas dan pengalaman reserse, selain paham kondisi penegakan hukum untuk membangun citra Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono menjelaskan, penunjukan Kepala Bareskrim masih diproses Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Selain Kepala Bareskrim, Wanjakti Polri juga membahas rotasi posisi pejabat yang memasuki purnatugas.
Terkait kasus Novel, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, tim teknis Polri masih menyelidiki. ”Tak ada pengaruhnya (ketiadaan Kepala Bareskrim). Penanganan kasus (ini) dijalani sistem yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim dan beberapa direktur,” kata Iqbal.