logo Kompas.id
Menata Kembali Sistem...
Iklan

Menata Kembali Sistem Registrasi Obat

Untuk mempercepat proses, Menteri Kesehatan Dr Terawan menyatakan bahwa izin edar obat dan obat tradisional yang selama ini berada di Badan POM akan dikembalikan ke Kementerian Kesehatan.

Oleh
Sampurno
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iDPP-7Ct2MEFMylXjk_gRWe1KKg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191126_ENGLISH-WAWANCARA-MENKES_A_web_1574778603.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto

Menteri Kesehatan Dr Terawan baru-baru ini menyatakan bahwa izin edar obat dan obat tradisional yang selama ini berada di Badan POM akan dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Ide dasar Dr Terawan untuk mempercepat proses izin edar obat perlu diapresiasi karena memang dirasakan masih birokratif dengan durasi  yang lama.

Sebenarnya akhir-akhir ini telah ada perubahan terkait relaksasi ketentuan untuk mempercepat proses registrasi obat, tetapi implementasinya masih dirasakan belum bermakna. Perbaikan regulasi belum berdampak signifikan pada kecepatan proses registrasi obat. Lambannya proses registrasi obat ini  merugikan semua pihak, baik bagi industri farmasi maupun masyarakat luas. Merugikan industri karena mereka kehilangan peluang dalam memasarkan produknya. Masyarakat dirugikan karena mereka tak punya akses cepat untuk memperoleh obat-obat baru yang sangat dibutuhkannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000