logo Kompas.id
Undang-undang Pemindahan Ibu...
Iklan

Undang-undang Pemindahan Ibu Kota Dinanti

Regulasi pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dinanti agar pembangunan berbagai infrastruktur bisa dilakukan.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K-wmHAzHSVXWvYT1dW0QSaUQikI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fda168600-aa5b-4a79-b52b-c309067b4193_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Seorang sopir truk sedang memperbaiki posisi bendera merah putih di Jalan Samboja-Sepaku yang terletak di perbatasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Regulasi pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dinanti agar pembangunan berbagai infrastruktur bisa dilakukan. Selain itu, Kalimantan Timur juga perlu bersiap untuk mengatasi masalah air baku dan jalan yang laik agar tidak terjadi ketimpangan dengan ibu kota baru.

Dalam kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Balikpapan, Rabu (4/12/2019), Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, kucuran dana untuk pembangunan berbagai infrastruktur di calon ibu kota baru hanya bisa dilakukan ketika Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota sudah disahkan. Ia mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000