Anggota DPR Minta Mentan Deklarasi Demam Babi Afrika
›
Anggota DPR Minta Mentan...
Iklan
Anggota DPR Minta Mentan Deklarasi Demam Babi Afrika
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Drh Slamet meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo segera mendeklarasikan kejadian penyakit pada babi di Sumatera Utara positif demam babi afrika (african swine fever).
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Drh Slamet meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo segera mendeklarasikan bahwa kejadian penyakit pada babi di Sumatera Utara positif demam babi afrika (african swine fever). Deklarasi diperlukan agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat karena tidak ada informasi resmi dari otoritas.
”Informasi yang saya terima dari para ahli dan profesional bahwa kejadian penyakit babi di Sumatera Utara itu sudah positif ASF (african swine fever). Kami tidak ingin menambah kepanikan masyarakat karena banyaknya pernyataan di media tanpa didasari data dan informasi yang resmi dari otoritas yang ditunjuk dan kepala daerah setempat sesuai undang-undang,” kata Drh Slamet, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurut Slamet, dengan pengumuman tersebut, transaksi jual beli babi dari daerah terdampak otomatis berhenti. Semua babi harus dimusnahkan baik yang jelas sakit maupun yang sehat dengan alasan menghentikan laju penularan.
”Secara legal, deklarasi dapat menjadi pegangan kesiapsiagaan darurat pemerintah melaksanakan pengendalian dengan melibatkan seluruh sektor terkait termasuk mungkin dana bencana. Deklarasi memberikan kesempatan untuk bisa melakukan tindakan yang tepat untuk pengendalian wabah sehingga dampak sosio-ekonomi dapat dikurangi seminimal mungkin,” ujar Slamet, dokter hewan alumnus Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Denpasar, itu.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) Drh Muhammad Munawaroh dalam pernyataannya menyebutkan, kasus kematian babi pada sejumlah usaha peternakan di Sumatera Utara terus terjadi sejak Agustus 2019 sampai awal Desember 2019, dan mencapai jumlah 20.500 ekor.
Pengamatan gejala klinis di lapang, perubahan patologi, dan pengujian laboratorium di Balai Veteriner Medan terhadap sampel darah dan organ yang berasal dari babi yang mati atau sakit pada Oktober 2019 dengan menggunakan teknik reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) menunjukkan sejumlah sampel positif terhadap ASF. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kematian babi di Sumatera Utara disebabkan oleh virus ASF.
Menurut Munawaroh, Indonesia adalah anggota Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE). Negara anggota OIE berkewajiban membagikan informasi kejadian wabah penyakit hewan menular yang termasuk kategori penyakit hewan lintas batas.
Sesuai Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, setiap kejadian wabah harus dilaporkan dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Maka, dipandang perlu Menteri Pertanian menetapkan adanya wabah ASF tersebut.
Untuk mengendalikan dan menghentikan penyebaran penyakit ASF pada babi serta menanggulangi kerugian ekonomi pada peternak babi dan dampak negatif lainnya, pemerintah perlu segera menetapkan adanya wabah penyakit ASF untuk dilakukan tindakan-tindakan secara legal dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit ASF.
PB PDHI meminta pemerintah segera mengumumkan dan menetapkan kasus wabah penyakit ASF di Sumatera Utara.
”Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini PB PDHI meminta pemerintah segera mengumumkan dan menetapkan kasus wabah penyakit ASF di Sumatera Utara,” katanya.
PB PDHI meminta kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk sesegera mungkin mengambil tindakan-tindakan nyata sesuai dengan peraturan dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit ASF pada babi.
”PB PDHI siap berperan aktif bersama pemerintah baik pusat maupun daerah serta pihak-pihak yang terkait, terutama peternak babi dan masyarakat, untuk turut serta dan bekerja sama dalam tindakan pengendalian dan penanggulangan penyakit ASF,” ujar Munawaroh.