Jaga Stabilitas, Pemantauan Aliran Devisa Diperketat
›
Jaga Stabilitas, Pemantauan...
Iklan
Jaga Stabilitas, Pemantauan Aliran Devisa Diperketat
Mekanisme pelaporan devisa hasil ekspor semakin efisien menyusul penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas moneter memperketat pemantauan aliran devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor. Perkembangan data pergerakan devisa secara aktual dapat mempermudah fungsi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Mekanisme pelaporan devisa hasil ekspor semakin efisien menyusul penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, penyempurnaan devisa hasil ekspor sebagai langkah BI dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar.
”Penyempurnaan devisa hasil ekspor cukup memperkuat posisi devisa di dalam negeri. Namun, efeknya hanya memberikan kekuatan menstabilkan nilai tukar,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).
Penyempurnaan tersebut, lanjut Tauhid, mempermudah BI dalam memantau kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah. Dengan adanya peraturan teranyar tentang DHE dan DPI, kegiatan transaksi serta transfer dana keluar dalam valuta asing menjadi terpantau dan transparan.
”Peraturan ini sekaligus mengatur pelaporan devisa pembayaran impor oleh importir dan bank melalui sistem pengelolaan data dan informasi yang efisien, terintegrasi, terakselerasi, dan berdasarkan pada praktik perdagangan internasional,” ucap Tauhid.
Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank. DHE diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penyempurnaan ini dapat meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank. Aturan ini berlaku mulai 29 November 2019.
Jika sebelumnya BI harus menunggu laporan dari bank, dengan terbitnya peraturan baru ini, BI dapat memantau data dokumen pemberitahuan ekspor barang secara aktual setiap saat.
”Selain itu, beleid ini juga mengatur pelaporan DPI oleh importir dan bank melalui sistem pengelolaan data dan informasi yang efisien, terintegrasi, terakselerasi, dan berdasarkan pada common practice dalam perdagangan internasional,” ujar Onny.
Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan informasi atas kebutuhan dan ketersediaan valuta asing. Selain itu, diharapkan kegiatan transaksi ekspor dan impor semakin cepat, tepat, dan akurat sehingga dapat mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan BI ke depan.
Rincian pengaturan pelaporan dan sanksi yang termuat, yakni penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS), mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Sementara itu, pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada 1 Januari 2021.
Pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui empat cara. Pertama, mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).
Kedua, BI menghilangkan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA. Ketiga, beban pelaporan bank akan dikurangi. Sementara keempat, BI memberikan batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor.
Seluruh aturan terbaru terkait pencatatan DHE dan DPI berlaku untuk eksportir dan importir. Adapun terkait kegiatan impor yang dilakukan oleh perusahaan jasa titipan, kewajiban importir menjadi tanggung jawab pemilik barang serta perusahaan jasa harus menyampaikan informasi pembiayaan impor kepada pemilik barang.