Dalam pesawat Airbus A330-900neo Garuda Indonesia dari Perancis, ditemukan onderdil sepeda motor dan sepeda.Temuan itu mesti diusut serius sebagai bagian dari pembelajaran.
JAKARTA, KOMPAS - Kasus penemuan onderdil motor dan sepeda, yang dibawa pesawat Airbus A330-900neo Garuda Indonesia dari Perancis, menjadi perhatian publik. Temuan itu mesti diusut serius sebagai bagian dari pembelajaran untuk membangun sistem yang lebih baik, terutama dalam hal konsistensi penegakan hukum.
Terkait dengan kasus itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ”Biarkan Bea Cukai melihat ada enggak kasus-kasus seperti yang dilaporkan,” kata Erick, Rabu (4/12/2019), di Jakarta.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya masih mengusut kasus ini. Kasus itu bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Pesawat itu diterbangkan oleh 10 orang kru dengan 22 penumpang. Seusai mendarat, Airbus itu langsung dibawa ke hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Kalau barang bekas, harus ikut permendag.
Saat lambung pesawat diperiksa di hanggar GMF, lanjut Deni, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks berwarna coklat. Sebanyak 15 boks atas nama SAW berisi onderdil motor Harley-Davidson bekas dengan kondisi terurai. Sementara tiga boks lain atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton baru beserta aksesorinya. SAW dan LS terdaftar sebagai penumpang Airbus baru itu.
Menurut Deni, onderdil berkode HS 8711 dan sepeda itu bernilai total Rp 170 juta. Barang-barang itu tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 juncto Permendag No 118/2018. Sekjen Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menegaskan, ”Kalau barang bekas, harus ikut permendag.”
Lalu lintas barang
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengingatkan, semua pihak mesti paham bahwa pengaturan lalu lintas barang memang rumit. Ini karena pengaturan tersebut untuk melindungi produk dalam negeri atau agar tidak merugikan masyarakat. Di saat yang sama juga ada hak negara untuk mendapatkan pajak yang bermuara pada kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, Prastowo menegaskan, barang temuan dalam Airbus Garuda itu harus diungkap tuntas. Apabila barang-barang itu tidak ada di manifes, patut diduga sejak awal tidak akan dilaporkan ke Bea Cukai. ”Kalau di-declare bahwa itu barang bekas, harus ada izin dari Kementerian Perdagangan. Nah, barang bekas atau baru dapat menjadi persoalan tersendiri,” kata Prastowo.
Jika terjadi pelanggaran, dendanya harus besar sehingga orang tidak berpikir untuk mencoba memasukkan barang lagi.
Hal berikutnya, kata Prastowo, adalah nilai barang. Jika nilainya di bawah 500 dollar AS, tidak perlu membayar bea masuk. Jika nilai barang antara 500 dollar AS dan 1.500 dollar AS, maka membayar bea masuk. Jika di atas 1.500 dollar AS, pemilik barang wajib mengisi pemberitahuan impor barang.
Kasus penemuan barang di Airbus Garuda ini menjadi pembelajaran untuk membangun sistem yang lebih baik, terutama penegakan hukum yang konsisten. ”Jika terjadi pelanggaran, dendanya harus besar sehingga orang tidak berpikir untuk mencoba memasukkan barang lagi,” ujar Prastowo.
Jujur
Menteri BUMN mengingatkan agar oknum yang bersalah dalam kasus ini bersikap jujur. ”Kalau barang itu benar dibawa karyawan Garuda, ya, harus dicopot. Lebih baik lagi, sebelum ketahuan, mengundurkan diri. Kita harus kayak samurai Jepang. Tetapi, kalau benar, kita juga mesti praduga tak bersalah,” tutur Erick.
Menurut Erick, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan pejabat terkait untuk mengusut temuan itu secara transparan. Sri Mulyani, secara terpisah, mengemukakan, ada sejumlah modus penyelundupan. Modus itu mulai dari jasa titip hingga memecah satu komoditas menjadi barang-barang lebih kecil. Modus penyelundupan juga makin canggih mengikuti perubahan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M Ikhsan Rosan, dalam siaran pers, menulis, ”Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan, serta prosedur yang ditetapkan oleh bea cukai”.
Ikhsan menambahkan, karyawan Garuda Indonesia tunduk dan akan mematuhi aturan yang berlaku, misalnya membayar bea masuk. Suku cadang yang ditemukan di lambung pesawat itu akan digunakan secara pribadi oleh karyawan yang bersangkutan, bukan untuk diperjualbelikan.