logo Kompas.id
Pendekatan Hukum Mulai...
Iklan

Pendekatan Hukum Mulai Bergeser

Tren pemotongan hukuman terhadap terpidana korupsi menandai adanya perubahan pendekatan dalam melihat perkara korupsi. Hal ini mengusik rasa keadilan publik.

Oleh
Rini Kustiasih dan Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OtzFBzDSLvl9FLklDKTkSI5lVy4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F2019_1121_14183800_1574332795.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Terpidana kasus korupsi Atto Sakmiwata Sampetoding yang sempat buron memasuki Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (21/11/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Rangkaian pemotongan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi beberapa waktu terakhir mengindikasikan adanya kecenderungan pergeseran pendekatan hukum terhadap koruptor. Padahal, hukuman ringan terhadap pelaku korupsi berpotensi menimbulkan inkonsistensi antara aturan tertulis dan praktik pemberian hukuman.

Awal pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Vonis Idrus menjadi dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000