logo Kompas.id
Truk Wajib Pasang Stiker...
Iklan

Truk Wajib Pasang Stiker Pemantul Cahaya untuk Cegah Tabrak Belakang

Penggunaan stiker pemantul cahaya di badan belakang kendaraan, terutama truk, akan memudahkan pengendara lain melihat posisi kendaraan tersebut dari jarak sekitar 200 meter.

Oleh
Aguido Adri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vmtXM6Yjv7Y3zejolsnHsWcPKAE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FKecelakaan-Tol-Cipularang_82688501_1567444100.jpg
KOMPAS/MELATI MEWANGI

Kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang Kilometer 91 dari arah Bandung menuju Jakarta di Kabupaten Purwakarta, Senin (2/9/2019) pukul 13.00, melibatkan 20 kendaraan, termasuk empat kendaraan terbakar. Delapan orang tewas dalam kecelakaan itu.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen menurunkan korban jiwa kecelakaan lalu lintas dari 29.000 jiwa menjadi sekitar 15.000 jiwa per tahun. Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa serta meningkatkan keamanan jalan raya, Kementerian Perhubungan akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memasang stiker pemantul cahaya di bagian belakang badan kendaraan.

”Kita wajibkan kendaraan, khususnya truk dengan berat 7,5 ton, memasang stiker pemantul cahaya. Ini satu upaya untuk mengurangi kecelakaan (tabrak belakang) dari banyak faktor, seperti lelah dan kecepatan kendaraan,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000