logo Kompas.id
Kasus Korupsi di PN Manado...
Iklan

Kasus Korupsi di PN Manado Bertambah

Korupsi belum juga berkurang. Kucuran dana desa di Sulawesi Utara yang semestinya mampu menekan kemiskinan di perdesaan, justru menambah besar peluang korupsi.

Oleh
Kristian Oka Prasetyadi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K4KZT5zzsPLVJQjQYJjHkPVGmkM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F1528299542850.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono tertunduk pasca-divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

MANADO, KOMPAS - Kucuran dana desa di Sulawesi Utara diklaim menekan kemiskinan di perdesaan, setidaknya tiga tahun terakhir. Namun, peruntukan dana yang masih terpusat pada pembangunan infrastruktur membuka peluang korupsi.

Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Negeri Manado memutus tiga perkara korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 584,4 juta, meningkat dari masing-masing satu kasus pada 2018 dan 2017 dengan total kerugian negara Rp 227 juta. Semua korupsi dilakukan perangkat desa antara 2015-2016.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000