logo Kompas.id
Peraturan Buruh di Era...
Iklan

Peraturan Buruh di Era Industri Digital

Jangan dilupakan tangisan buruh yang belum dapat mencicipi keadilan sebagaimana diatur oleh hukum. Mereka masih mencoba bertahan hidup dengan upah minimum di bawah batas minimal yang ditentukan.

Oleh
Antonius Purwanto
· 5 menit baca
https://kompas.id/wp-content/uploads/2019/11/20191127-H17-TCJ-Tenaga-Kerja-Global-mumed_1574863222.gif

Bank Dunia menilai peraturan ketenagakerjaan yang tidak terlalu membebani pemberi kerja dapat menjadi peluang bagi perusahaan dan berdampak baik bagi keseluruhan iklim ketenagakerjaan.

Mengacu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bank Dunia. Dalam laporan World Development Report 2019 disebutkan negara-negara miskin dan berkembang perlu merevisi sejumlah peraturan ketenagakerjaan supaya hubungan industrial menjadi lebih fleksibel. Pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel akan menciptakan lapangan kerja.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000