Tersangka pengedar sabu berinisial S (40) tewas karena melawan saat diminta menunjukkan rumah bandar sabu, Kamis (5/12/2019). S adalah residivis kasus narkoba yang kerap mengedarkan sabu di Plumpang, Jakarta Utara.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka pengedar sabu berinisial S (40) tewas karena melawan saat diminta menunjukkan rumah bandar sabu, Kamis (5/12/2019). S adalah residivis kasus narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Plumpang, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat di RS Polri Kramatjati, menuturkan, tersangka S ditangkap di kawasan Plumpang, Rawa Badak, Jakarta Utara, Kamis sekitar pukul 13.30.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang terdiri atas tiga lantai, polisi menemukan 101 gram sabu. Penggeledahan dilanjutkan di lantai 3 rumah tersangka dan ditemukan banyak alat pengisap sabu.
”Tersangka S mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dipanggil Papi. Saat S diminta menunjukkan tempat tinggal Papi, tersangka memukul anggota kemudian mau melarikan diri. Tersangka terkena tembakan petugas kemudian meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Yusri.
Menurut Yusri, tersangka S pernah ditangkap pada 2012 karena kasus narkoba dan dihukum penjara di Lapas Cipinang selama empat tahun. Bulan Mei 2019, S kembali ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Namun, S hanya menjalani rehabilitasi.
Kepala Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang mengatakan, polisi menembak tersangka karena tidak kooperatif dan menyerang petugas. Sebelumnya petugas telah mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka.
”Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan bong dan pipet. Tersangka mengedarkan sabu di rumahnya,” kata Iqbal.
Dalam sepekan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah dua kali melakukan tindakan tegas terhadap pengedar atau kurir narkoba yang menewaskan dua tersangka.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (1/12) meringkus pengedar sabu yaitu M dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram. Tersangka M mendapat upah Rp 20 juta untuk mengantar sabu dari tersangka A yang belum tertangkap. M adalah bagian dari sindikat pengedar sabu Palembang-Jakarta.
Tersangka M ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, saat membawa sabu sebanyak hampir 1 kilogram. Polisi kembali menemukan sabu di rumah tersangka M di Kebon Nanas, Jakarta Timur, seberat 2,5 kilogram yang dibagi dalam paket-paket kecil seberat masing-masing 100 gram. Di rumah M juga ditemukan timbangan ukuran besar.
Menurut Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani, tersangka M sudah empat kali mengirim sabu atas perintah A dalam jumlah besar. Setiap kali pengiriman sebanyak 5 kilogram sabu. Polisi terpaksa menembak M karena berusaha kabur saat disuruh menunjukkan tempat persembunyian tersangka A. M menunjukkan tiga tempat persembunyian A, tetapi A tak ditemukan.