Sikap Anggota DPRD DKI Soal Anggaran Komputer Berbeda
›
Sikap Anggota DPRD DKI Soal...
Iklan
Sikap Anggota DPRD DKI Soal Anggaran Komputer Berbeda
Pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI kembali menghangat. Sikap anggota DPRD DKI berbeda mengenai pengadaan seperangkat komputer Rp 128,9 miliar yang diajukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI berbeda mengenai pengadaan seperangkat komputer Rp 128,9 miliar. Anggaran yang diusulkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta itu dianggap bermasalah. Namun beberapa fraksi di DPRD DKI justru menilai anggaran itu dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra S Andyka menjelaskan pengajuan anggaran seperangkat komputer senilai Rp 128,9 miliar tidak tiba-tiba muncul di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Namun, pengadaan itu telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses pengadaan pun kelak akan melalui katalog elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Proses pengadaan ini harus melalui LKPP, tidak boleh melalui lelang umum supaya transparan dan jelas. Tak ada kongkalikong," ujar Andyka dalam konferensi pers "Pengadaan Seperangkat Komputer Senilai Rp 128,9 miliar oleh BPRD DKI", di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Konferensi pers dihadiri oleh sekitar 10 anggota Komisi C, di antaranya Ketua Komisi C Habib Muhammad bin Salim Alatas, Wakil Ketua Rasyidi, dan Sekretaris Yusuf. Sebagai mana diketahui, komisi yang membidangi keuangan tersebut merupakan mitra kerja BPRD.
Namun, dalam konferensi pers itu, tak tampak kehadiran anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Anthony Winza Probowo. Seperti diberitakan sebelumnya, Anthony merupakan salah satu anggota di Komisi C yang mempertanyakan pengadaan seperangkat komputer senilai Rp 128,9 miliar oleh BPRD DKI. Menurut Anthony, alokasi itu tidak disertai dengan kejelasan spesifikasi dan tujuan dari pengadaan seperangkat komputer tersebut.
Belum final
Seperti dikutip dari situs web apbd.jakarta.go.id, pengadaan perangkat komputer yang dimaksud masuk dalam kegiatan "Peningkatan Kapabilitas Data Analisis dan Manajemen Risiko". Total anggaran yang diusulkan sebesar Rp 128.992.331.600. Dari anggaran itu, terdiri dari pembelian satu unit komputer (Rp 66,6 miliar), dua unit storage area network switch (Rp 3,49 miliar), enam unit server (Rp 307,9 juta), dan sembilan unit storage untuk mainframe (Rp 58,5 miliar).
Menurut Andyka, angka tersebut belum final karena masih harus dibahas di dalam Rapat Kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Senin besok (9/12/2019). Lagi pula, lanjut Andyka, spesifikasi detil seperangkat komputer itu masih menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI sehingga nilai anggarannya sangat mungkin berubah.
"Jadi anggaran ini bisa bertambah, bisa berkurang. Yang penting tidak mengurangi pagu indikatif yang sudah ditetapkan, sebesar Rp 87,95 triliun itu. Masih ditentukan di banggar besar. Artinya, ini belum final. Tetapi, barang ini yang kita butuhkan," tutur Andyka.
Optimalisasi penerimaan pajak
Sekretaris Komisi C dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa-Partai Persatuan Pembangunan Yusuf menyampaikan, seperangkat komputer seharga Rp 128,9 miliar dibutuhkan untuk menunjang sarana-prasarana dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Secara terpisah, Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin pun menjelaskan, dengan seperangkat komputer itu, BPRD dapat lebih mudah memetakan dan mengetahui potensi pajak daerah secara digital. Dengan begitu, angka riil penerimaan pajak daerah yang harus masuk ke kas daerah setiap tahunnya bisa lebih akurat.
"Kami bisa mendapatkan berapa sebenarnya penerimaan (pajak) DKI Jakarta. Jadi ke depan kita (Pemprov dan DPRD DKI) tidak berdebat lagi (penerimaan pajak) harus sekian triliun, sekian triliun, tetapi nanti by data," kata Faisal.
Selain itu, lanjut Faisal, pengadaan perangkat komputer tersebut juga bertujuan untuk mencegah adanya kebocoran pajak daerah. "Kami bisa melakukan manajemen risiko dalam rangka untuk menekan kebocoran pajak," ujarnya.
Menurut Faisal, anggaran Rp 128,9 miliar itu juga termasuk untuk perawatan (maintenance) oleh penyedia barang selama tiga tahun dan pelatihan pegawai BPRD DKI.