logo Kompas.id
Trump Dinilai Langgar Hukum
Iklan

Trump Dinilai Langgar Hukum

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinilai menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi, yaitu memenangi pemilu 2020.

Oleh
KRIS MADA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HzgI_fYl3Who_d4UVShA_aw7WSo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FAPTOPIX-Trump-Impeachment_85515126_1575559353.jpg
AP PHOTO/JACQUELYN MARTIN

Pakar hukum konstitusi (dari kiri) Noah Feldman dari Universitas Harvard, Pamela Karlan dari Universitas Stanford, Michael Gerhardt dari Universitas North Carolina, dan Jonathan Turley dari Universitas George Washington disumpah untuk memberikan kesaksian tentang landasan konstitusi bagi pemakzulan Presiden AS Donald Trump dalam dengar pendapat Komite Yudisial DPR AS di Capitol Hill, Washington, AS, Rabu (4/12/2019).

WASHINGTON, KAMIS— Sejumlah pakar hukum Amerika Serikat menilai Donald Trump melanggar hukum. Karena itu, Presiden AS tersebut dapat dimakzulkan.

Kesimpulan tersebut terangkum dalam dengar pendapat Komite Yudisial Dewan Perwakilan Rakyat AS, Rabu (4/12/2019) siang waktu Washington atau Kamis dini hari WIB. Noah Feldman dari Universitas Harvard, Pamela Karlan dari Universitas Stanford, Michael Gerhardt dari Universitas North Carolina, dan Jonathan Turley dari Universitas George Washington diundang sebagai saksi ahli dalam rapat.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000