Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinilai menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi, yaitu memenangi pemilu 2020.
Oleh
KRIS MADA
·2 menit baca
WASHINGTON, KAMIS— Sejumlah pakar hukum Amerika Serikat menilai Donald Trump melanggar hukum. Karena itu, Presiden AS tersebut dapat dimakzulkan.
Kesimpulan tersebut terangkum dalam dengar pendapat Komite Yudisial Dewan Perwakilan Rakyat AS, Rabu (4/12/2019) siang waktu Washington atau Kamis dini hari WIB. Noah Feldman dari Universitas Harvard, Pamela Karlan dari Universitas Stanford, Michael Gerhardt dari Universitas North Carolina, dan Jonathan Turley dari Universitas George Washington diundang sebagai saksi ahli dalam rapat.
Mereka dimintai pendapat soal dugaan pelanggaran hukum oleh Trump dalam skandal Ukraina. Pokok skandal itu adalah telepon Trump kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli 2019. Trump meminta Zelensky menyelidiki Joe Biden, mantan Wakil Presiden dan bakal calon Presiden AS dari Partai Demokrat, dan Hunter Biden, anak Joe Biden.
Zelensky pun diminta mengumumkan penyelidikan tersebut. Trump juga diduga memerintahkan penundaan pencairan bantuan militer senilai 400 juta dollar AS untuk Ukraina.
Dalam rapat komite yudisial, para pakar ditanya, ”Apakah presiden melakukan kejahatan yang dapat berakibat pada pemakzulan dan penyalahgunaan kewenangan?” Feldman, Karlan, dan Gerhardt menjawab ”iya” untuk pertanyaan itu.
”Ini adalah pelanggaran yang ingin dilawan para perumus konstitusi,” kata Gerhardt.
Merintangi
Ia mengatakan, Trump juga merintangi penegakan hukum. Tindakan seperti itu membuat Presiden Bill Clinton dan Richard Nixon terbelit proses pemakzulan dalam masa jabatannya.
Karlan mengatakan, Trump mengundang asing terlibat dalam pemilu 2020. Karena itu, Trump harus bertanggung jawab demi menjaga konstitusi. ”Berdasarkan risalah bukti pada Anda, saya kira kita melihat hal yang belum pernah ada: Presiden mempertaruhkan sumpahnya untuk mempertahankan konstitusi dan menegakkan hukum,” ujarnya.
Feldman mengatakan, tindakan Trump bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan. ”Presiden menempatkan keamanan nasional di belakang kepentingan pribadinya. Hal ini memenuhi dua hal penting penyalahgunaan kewenangan: keuntungan pribadi dan melemahkan keamanan nasional.”
Bukan pelanggaran
Sementara Turley berpendapat berbeda. Menurut dia, tindakan Trump dalam skandal Ukraina bukan pelanggaran yang dapat berujung pemakzulan.
”Jika mau menuduh Presiden terkait penyuapan, pastikan itu. Sebab, Anda berusaha menjatuhkan presiden yang terpilih secara demokratis.
Ini (skandal Ukraina) bukan penyuapan,” ujar pakar yang diajukan fraksi Republik, partai pendukung Trump, tersebut.
Ia juga mengkritik Demokrat karena menggesa proses pemakzulan. Akibatnya, pengadilan tidak dilibatkan untuk memutuskan dugaan pelanggaran hukum oleh Trump. Tahap itu ada dalam proses pemakzulan terhadap Nixon.
”Ketergesaan bukan hal tepat untuk pemakzulan. Saya yakin proses ini bukan hanya gagal memenuhi standar, melainkan juga membahayakan proses sejenis di masa depan,” ujarnya.
Demokrat ingin DPR segera bersikap soal pemakzulan. Sedikitnya 51 persen anggota DPR harus setuju jika proses tersebut ingin dilanjutkan ke senat.