logo Kompas.id
Bonus Demografi, Upah Minimum,...
Iklan

Bonus Demografi, Upah Minimum, dan UU ”Omnibus”

Oleh
Turro S Wongkaren
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XV6rh_bukVSU2VQZf5L7FFpgwKM=/1024x605/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fb3801682-bc67-4e98-bd60-79dccc3307d0_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sekitar empat ribu pencari kerja memenuhi gedung Smesco, Convention Hall, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Dua isu ketenagakerjaan menjadi isu pembicaraan yang hangat belakangan ini: penetapan upah minimum dan rencana pengajuan ”omnibus law” tentang perluasan kesempatan kerja.

Banyak orang tak menyadari, kedua isu itu berhubungan dengan bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada periode 2020-2024. Pada periode itu, rasio penduduk usia produktif mencapai angka terbesar dibandingkan periode lainnya sehingga isu ketenagakerjaan menjadi sangat penting diperhatikan. Pada 2019, terdapat sekitar 137 juta angkatan kerja dan diperkirakan pada 2024 jumlah itu akan mencapai sekitar 152 juta orang.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000