Presiden Joko Widodo, Senin (9/12/2019), dijadwalkan memanggil Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis ke Istana Merdeka terkait kemajuan penanganan kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan.
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Presiden Joko Widodo, Senin (9/12/2019), dijadwalkan memanggil Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis ke Istana Merdeka, Jakarta. Pemanggilan Idham terkait dengan laporan kemajuan hasil penyelidikan Polri terhadap penanganan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang disiram dengan air keras.
Rencana pemanggilan Kapolri disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela peresmian ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong di Gerbang Tol Parigi, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (6/12/2019). ”Nanti saya jawab setelah mendapatkan laporan dari Kapolri. Hari Senin akan saya undang Kapolri,” kata Presiden menjawab pertanyaan pers saat ditanya tentang perkembangan baru penanganan kasus Novel.
Nanti saya jawab setelah mendapatkan laporan dari Kapolri. Hari Senin akan saya undang Kapolri.
Sesaat setelah pelantikan Idham sebagai Kapolri pada awal November lalu, Presiden menyampaikan bahwa dirinya sudah memberikan tenggat kepada Kapolri yang baru untuk menyelesaikan kasus Novel paling lambat Desember 2019.
Oleh karena itu, Senin mendatang, Presiden memanggil Kapolri untuk meminta kemajuan terbaru terkait pengungkapan siapa otak di balik penyiraman air keras terhadap Novel. Kapolri sebelumnya, Jenderal (Pol) Tito Karnavian, pernah membentuk tim teknis untuk kasus Novel.
Meski belum mendapatkan laporan, Presiden Jokowi optimistis Polri dapat mengungkap dengan tuntas kasus penyerangan terhadap Novel yang terjadi pada April 2017. ”Saya yakin, insya Allah (pelaku dan auktor intelektualis) ketemu,” ujarnya.
Publik menunggu
Terkait penunjukan Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang baru, masyarakat menunggu tindak lanjut dari Sigit untuk menuntaskan kasus Novel tersebut.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyatakan, tugas berat kini menanti Sigit, yaitu penuntasan kasus Novel. Idham ketika diangkat sebagai Kapolri juga sudah berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Jadi, lanjutnya, tidak ada alasan bagi Idham ataupun Sigit untuk tidak menuntaskan kasus Novel.
”Apakah Sigit mampu? Kita tunggu saja gebrakannya. Jika melihat rekam jejaknya selama ini, kinerja Sigit biasa-biasa saja dan tidak ada yang istimewa,” ucap Neta saat ditanya peluang lulusan Angkatan Kepolisian 1991 itu.
Hal senada diungkapkan Tama S Langkun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut dia, penyelesaian kasus Novel menjadi utang sekaligus tanggung jawab Polri. Kasus yang menimpa Novel itu alih-alih terang, malah terasa kian keruh. Hal itu dibuktikan dengan adanya pelaporan terhadap Novel yang dituduh merekayasa kasusnya sendiri.
Menurut Tama, kasus Novel sudah menjadi perhatian publik. Bahkan, Presiden Jokowi pun sudah meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan pada bulan Desember. ”Jadi, tuduhan-tuduhan tidak jelas itu jangan sampai terulang lagi. Kabareskrim yang baru harus segera menuntaskan kasus Novel itu,” kata Tama.
Berdasarkan Surat Telegram Kepala Polri Nomor ST/3229/XII/KEP/2019 pada 6 Desember 2019, Sigit ditunjuk menjadi Kepala Bareskrim Polri. Surat telegram Kapolri soal pengangkatan Sigit itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono.
”Ya, sebagai penyegaran dalam organisasi,” kata Argo saat dihubungi.
Sigit pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi pada awal masa jabatannya tahun 2014. Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Bareskrim Polri, ia adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.