logo Kompas.id
Banyak Kasus Tak Tuntas,...
Iklan

Banyak Kasus Tak Tuntas, Publik Kecewa dengan Komnas HAM

Jajak pendapat Litbang Kompas memperlihatkan publik tak puas dengan kinerja Komnas HAM. Salah satunya karena tak kunjung tuntasnya penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Kewenangan Komnas HAM yang terbatas jadi problem.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/igBRV5lBhLpth3YZPkPO-fzisMM=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F3c49c6c3-1e27-4d05-800d-db9969b07fc1_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi: Aktivis bergabung bersama keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu dalam aksi diam Kamisan ke-612, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Aksi Kamisan rutin digelar untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas masyarakat tidak puas atas kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Salah satunya karena tak kunjung tuntasnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

Berangkat dari hal itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam memandang perlu untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM. Bagi Choirul, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak memberikan kewenangan yang cukup besar untuk Komnas HAM.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000