logo Kompas.id
Pemerintah Juga Perlu Mengatur...
Iklan

Pemerintah Juga Perlu Mengatur Perdagangan di Media Sosial

Aprindo berharap pemerintah mengatur kegiatan dan transaksi perdagangan di media sosial. Regulasi itu terutama lebih pada petunjuk teknis dan pelaksanaan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi para pelaku usaha.

Oleh
m paschalia judith j
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QrMIp-ogkQixyQ2s-oiKXt032js=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F95daab39-dc43-4296-9bde-c8b7f514a197_jpg.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat membuka Forum E-commerce Indonesia 2019 di Jakarta, Senin (9/12/2019)

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE belum membahas aktivitas perdagangan di media sosial. Padahal, aspek ketertelusuran dan perlindungan konsumen dalam aktivitas tersebut membutuhkan payung hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey, Senin (9/12/2019), mengatakan, pemerintah mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE menjadi tanda kesetaraan aturan berdagang. Kesetaraan itu berlaku baik untuk pelaku usaha yang berbasis toko fisik maupun daring.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000