logo Kompas.id
Saya Tidak Mampu Melawan...
Iklan

Saya Tidak Mampu Melawan Sistem...

Para kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi, termasuk yang sudah dijatuhi vonis, punya beragam refleksi soal apa yang menimpa dirinya

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H4u8jRBEIPr9U6CvUYvRTRxQHGw=/1024x559/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fa15dd2fa-f527-4bbd-ba91-ccd9b4434d04_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dalam kurun waktu 2016-2019. Gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Para kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi, termasuk yang sudah dijatuhi vonis, punya beragam refleksi soal apa yang menimpa dirinya. Ada yang mengaku sekadar menerima uang tanpa tahu asalnya, ada pula yang berargumen tak kuasa melawan sistem, termasuk tingginya kebutuhan operasional kepala daerah.

Laki-laki itu lebih banyak menundukkan wajahnya. Saat ia menengadahkan wajah, tampak matanya memerah. Orang itu, Gubernur Kepulauan Riau non-aktif Nurdin Basirun, lalu bergegas turun ke basement, setelah mendengar dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019). Dia didampingi keluarga, kerabat, dan pendukungnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000