Sistem Pelayanan Daring dan Satu Atap Belum Sinkron
›
Sistem Pelayanan Daring dan...
Iklan
Sistem Pelayanan Daring dan Satu Atap Belum Sinkron
Upaya mendorong sistem perizinan yang transparan dengan prosedur sederhana dengan pendaftaran tunggal secara daring (OSS) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bisa menutup celah pungli dan korupsi.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya mendorong sistem perizinan yang transparan dengan prosedur sederhana dengan pendaftaran tunggal secara daring (OSS) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bisa menutup celah pungli dan korupsi. Namun, sampai saat ini OSS dan PTSP masih tumpang tindih.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan masalah yang masih banyak dikeluhkan pengusaha, yakni perizinan. Mengatasi ini, diperlukan koordinasi dan supervisi yang lebih kuat.
Kebijakan pendaftaran tunggal secara daring (OSS) yang dikeluarkan pemerintah pusat diakui bertujuan mengatasi masalah perizinan ini. Namun, sudah ada sistem pelayanan terpadu satu pintu yang sesungguhnya sudah diterapkan pemerintah-pemerintah daerah.
“Sebetulnya PTSP di daerah sudah mencapai 60 persen. Mensinkronkan OSS dan PTSP ini juga satu agenda sendiri yang cukup besar. Oleh karena itu kami sangat berharap pengawasan terhadap sinkronisasi agar lebih diintensifkan supaya teman di daerah nggak mendapat beban tambahan,” tutur Agus dalam sambutan di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2018).
“Sebetulnya PTSP di daerah sudah mencapai 60 persen. Mensinkronkan OSS dan PTSP ini juga satu agenda sendiri yang cukup besar. Oleh karena itu kami sangat berharap pengawasan terhadap sinkronisasi agar lebih diintensifkan supaya teman di daerah nggak mendapat beban tambahan”
Penerapan OSS juga masih terbatas. Kendala lainnya berkaitan dengan regulasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam pidatonya juga mengakui saat ini OSS di tingkat pusat baru terkoneksi di 25 aplikasi dengan OSS di 32 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Masih ada tumpang-tindih dengan PTSP. Kemudian ada kendala-kendala berkaitan dengan regulasi khususnya Undang-Undang sektor,” tuturnya.
“Masih ada tumpang-tindih dengan PTSP. Kemudian ada kendala-kendala berkaitan dengan regulasi khususnya Undang-Undang sektor”
Untuk itu, diharapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bisa mempercepat penerbitan omnibus law. Ini diharap bisa memperjelas arah kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perizinan.
BKPM, lanjut Tjahjo, juga perlu terus memperkaya fitur-fitur dalam OSS dan memperhatikan keselarasan OSS dengan pelaksanaan Inpres 7 Tahun 2019 tentang Kemudahan Berusaha. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri harus lebih aktif memberikan informasi kepada pemerintah daerah untuk menghindari interpretasi yang keliru mengenai OSS.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia diresmikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Hadir pula beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan Djalil, dan Menteri Kesehatan dr Terawan.
Dalam sambutannya, Wapres Amin menegaskan korupsi adalah kejahatan sistemik dan masalah serius bagi pembangunan di Indonesia. Sebab, korupsi akan menghambat efektivitas, mobilisasi, dan alokasi sumber daya pembangunan.
Untuk merealisasikan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung Presiden, kata Ma’ruf, sudah ada arahan agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Untuk itu, langkah-langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan terus dilakukan. Kebijakan ini diimbangi dengan pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal, yang melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.
“Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi. Kebijakan yang diterapkan antara lain melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e-budgeting, dan e-government,” tambah Ma’ruf.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.