logo Kompas.id
UMKM Perlu Dukungan
Iklan

UMKM Perlu Dukungan

Pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik mesti memiliki izin usaha. Aturan ini dikhawatirkan membuat UMKM pindah ke media sosial.

Oleh
MEDIANA/MARIA PASCHALIA JUDITH
· 3 menit baca
https://kompas.id/wp-content/uploads/2019/11/20191110-H13-TCJ-Google-Trends-mumed_1573402649.gif

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang terlibat perdagangan melalui sistem elektronik memiliki izin usaha. Ada desakan agar aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 ini dipertimbangkan ulang, terutama terkait usaha mikro, kecil, dan menengah.

Alasannya, industri perdagangan secara elektronik atau e-dagang di Indonesia baru tumbuh dan berkembang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000