74 Hari Berlalu, Kasus Yusuf dan Randi Belum Juga Tuntas
›
74 Hari Berlalu, Kasus Yusuf...
Iklan
74 Hari Berlalu, Kasus Yusuf dan Randi Belum Juga Tuntas
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia di Kendari, Sulawesi Tenggara, diwarnai unjuk rasa menuntut penuntasan kasus meninggalnya dua mahasiswa lebih dua bulan lalu, yakni Randi dan Yusuf.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia di Kendari, Sulawesi Tenggara, diwarnai unjuk rasa menuntut penuntasan kasus meninggalnya dua mahasiswa, lebih dari dua bulan lalu. Setelah 74 hari berlalu, penyidikan hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Randi. Sementara itu, pelaku yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Yusuf Kardawi belum ada titik terang hingga saat ini.
Puluhan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Sultra Bersatu mendatangi kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (10/12/2019) jelang siang. Mahasiswa yang sebagian besar dari Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo ini menuntut agar kasus meninggalnya Randi dan Yusuf segera tuntas serta menghukum pelaku seberat-beratnya. Ini adalah aksi kesekian kalinya oleh forum mahasiswa ini dengan tuntutan yang sama.
Itu pun pasal yang dikenakan ke oknum polisi yang saat ini tersangka untuk kasus Randi hanya kelalaian.
Rahmat Manangkiri, perwakilan mahasiswa, menuturkan, sejauh ini, aparat baru menetapkan satu tersangka dari kejadian yang merenggut dua nyawa pada 26 September lalu tersebut. Sementara itu, untuk kasus meninggalnya Yusuf, aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka.
”Itu pun pasal yang dikenakan ke oknum polisi yang saat ini tersangka untuk kasus Randi hanya kelalaian. Padahal, sudah jelas mereka membawa senjata api ke lokasi aksi meski telah dilarang,” kata Rahmat, selepas aksi tersebut.
Selama penyelidikan terkait kejadian ini, Rahmat melanjutkan, banyak kejanggalan yang terjadi. Selain baru ada satu tersangka dan pasal yang diduga tidak tepat, penanganan kasus ini juga sangat lamban. Bahkan, untuk kasus Yusuf yang meninggal karena luka pendarahan di kepala, belum terungkap sama sekali.
”Polisi selalu beralasan sedang mengumpulkan bukti. Padahal, bukti sudah begitu banyak. Kalau pihak internal mereka yang terlibat, selalu seperti ini. Beda halnya ketika masyarakat biasa yang melanggar, penuntasan kasusnya sangat cepat,” tutur Rahmat.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Presiden membentuk tim pencari fakta untuk mengawal kasus ini secara terang benderang dan tuntas. Selain itu, mereka juga meminta agar para oknum yang terlibat dalam rantai komando agar diperiksa dan dibebastugaskan dengan segera. Mahasiswa pun menuntut pemerintah menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM masa lalu yang pernah terjadi.
Kami akan mengundang lagi pihak kepolisian untuk mendengar penjelasan terkait kasus ini.
Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada, yang menemui mahasiswa, menyebutkan, pihaknya menerima aspirasi dan segera meneruskan tuntutan tersebut ke sejumlah pihak terkait. DPRD Sultra juga siap mengawal kasus ini hingga selesai dengan tuntas.
”Kami akan mengundang lagi pihak kepolisian untuk mendengar penjelasan terkait kasus ini. Sudah sampai mana dan apa kendalanya. Sebelumnya, kami juga sudah mengundang untuk dengar pendapat. Pada prinsipnya, kita menghormati proses hukum, tetapi karena laporan terkait kasus ini sudah berulang kali masuk, tentu kita akan tindak lanjuti,” ucapnya.
Tewasnya Randi dan Yusuf terjadi saat unjuk rasa menentang sejumlah legislasi kontroversial pada 26 September lalu memang belum tuntas. Kasus Randi yang meninggal setelah terkena peluru tajam di bagian dada sedikit lebih terang dengan adanya satu tersangka dari aparat kepolisian, yaitu Brigadir AM. Akan tetapi, kasus Yusuf yang terluka parah di bagian kepala belum terungkap hingga saat ini. Temuan Kontras, Yusuf juga meninggal akibat luka tembak di kepala.
Sebelumnya, sebanyak enam polisi telah dibebastugaskan karena diketahui membawa senjata api dalam pengamanan unjuk rasa tersebut. Sejumlah aparat di antaranya mengakui jika melepaskan tembakan peringatan.
Aparat tersebut melepaskan tembakan peringatan ke arah atas. Ada yang satu kali, ada yang dua kali ke atas. Saat ini, mereka disidang terkait membawa senjata saat pengamanan unjuk rasa. ”Belum ada yang mengaku melakukan penembakan (langsung),” kata Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo, di Kendari, pertengahan Oktober lalu.
Penyidikan terkait kasus meninggalnya Randi dengan tersangka Brigadir AM telah berada di pihak kejaksaan. Berkas tersangka sebelumnya dilimpahkan ke kejaksaan sejak 27 November lalu. Akan tetapi, pada Selasa sore, berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap dan harus dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra Herman Darmawan menyebutkan, berkas perkara atas nama Brigadir AM belum lengkap, baik secara formil maupun materiil. ”Oleh karena itu, berkas perkara tersebut dikembalikan ke pihak kepolisian untuk dilengkapi. Tentunya jaksa peneliti memberikan petunjuk terkait apa yang harus dilengkapi ke depannya,” tutur Herman.