Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Bahas Tiga Isu Krusial
›
Draf RUU Perlindungan Data...
Iklan
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Bahas Tiga Isu Krusial
Ada tiga penekanan dalam draf RUU Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah, yakni data untuk kepentingan negara, hak pemilik data pribadi, dan pengaturan alur penggunaan data.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah masih memerlukan diskusi untuk memantangkan. Pemerintah berharap pada tahun 2020, pembahasan sudah bergeser ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, usai menghadiri peluncuran Mastercard Academy 2.0, Senin (9/12/2019), di Jakarta, menyebutkan, ada tiga penekanan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah atau dalam hal ini Kemkominfo. Ketiga hal yang dia maksud adalah data untuk kepentingan negara, hak pemilik data pribadi, dan pengaturan alur penggunaan data.
Dia mengemukakan akan ada sekitar 18 kementerian/lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Setelah draf versi Kemkominfo disetor ke Kementerian Sekretariat Negara dan Presiden baru-baru ini, pembahasan draf berlanjut antarkementerian/lembaga itu. Baru kemudian, draf akan dimasukkan ke DPR.
"DPR tentunya mempunyai isu yang dianggap krusial harus masuk di RUU Perlindungan Data Pribadi. Pelaku industri juga memiliki masukan," ujar Johnny saat ditanya lebih detil mengenai substansi draft RUU Perlindungan Data Pribadi.
Mastercard Academy 2.0 merupakan program pelatihan teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mastercard dengan skema filantropi. Rencananya, Mastercard Academy 2.0 menghadirkan empat subprogram sekaligus, yaitu Girls4Tech, sertifikasi kompetensi bidang keamanan siber, seperangkat peralatan keamanan siber, dan diskusi dari pakar digital. Program itu baru akan diselenggarakan tahun depan hingga 2022, dengan target peserta 100.000 orang.
Direktur PT Mastercard Indonesia Tommy Singgih mengatakan, sejak awal 2019, Mastercard telah mempunyai pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Mastercard bekerja sama dengan DCI Indonesia dan Telkom Indonesia untuk pengelolaannya. Untuk memiliki dua sarana ini, Mastercard harus memenuhi segala persyaratan mutu yang diminta oleh regulator.
Selain pusat data dan pusat pemulihan bencana, Mastercard juga telah mendirikan pusat komando yang memudahkan perusahaan memantau kualitas jaringan layanan mereka.
Menurut dia, tahun-tahun sebelumnya, pusat data dan pusat pemulihan bencana terdekat dengan Indonesia ditempatkan di Singapura. Pemenuhan dua sarana ini bertujuan mengikuti arahan pemerintah Indonesia.
"Salah satu persyaratan regulator agar kami sebagai lembaga switching bisa turut mendukung sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)," ujar Tommy.
Dia enggan ditanya lebih jauh mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi. Tommy menekankan, Mastercard akan selalu berusaha mengikuti segala arahan yang nantinya diatur di RUU Perlindungan Data Pribadi.
Mastercard masuk mendukung sistem GPN dengan bermitra PT Artajasa Pembayaran Elektronis. Mastercard juga memenuhi keharusan menggunakan sistem penyelesaian dana yang dilakukan dengan menggunakan dana pada rekening giro yang ditatausahakan di Bank Indonesia atau CeBM untuk ikut sistem GPN. (MED)