Indonesia dan Belanda akan kembali berdiskusi tentang sistem hukum. Belanda tertarik mempelajari cara kerja Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Indonesia dapat mempelajari hukum sosial yang berlaku di Belanda.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dan Belanda akan mendiskusikan dan bertukar informasi kembali tentang sistem hukum yang dianut oleh negara masing-masing. Melalui langkah tersebut, kedua negara diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan sistem hukum agar tetap relevan sesuai dengan perkembangan zaman.
Pengkajian sistem hukum Indonesia dan Belanda akan berlangsung dalam Indonesia-Netherlands Security and Rule of Law Update (INLU)Ke-3 pada 11-12 Desember 2019 di Jakarta. INLU merupakan kegiatan bilateral kedua negara yang digelar setiap dua tahun sekali.
”Sistem hukum di antara kedua negara mirip sehingga bisa belajar satu sama lain. Indonesia dan Belanda dapat membahas soal konsep keadilan dan hukum beradaptasi dengan masyarakat digital,” kata Wakil Kepala Bidang Politik Kedutaan Besar Belanda di Jakarta Brechtje Klandermans dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurut Klandermans, Belanda tertarik mempelajari cara kerja Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hal itu penting mengingat saat ini Belanda tengah mengkaji pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Belanda juga ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hukum keamanan siber dan antiterorisme. ”Sama seperti Indonesia, Belanda menghadapi polemik menangani warga negara yang terlibat terorisme di negara lain, sekaligus tetap menjamin keamanan dalam negeri,” lanjutnya.
Belanda juga ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hukum keamanan siber dan antiterorisme.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadiawati mengemukakan, Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dengan Belanda lebih dari puluhan tahun. Hal ini membuat sistem hukum Belanda banyak memengaruhi sistem hukum di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya periode 2015-2019 Yanti Fristikawati mengatakan, meskipun dasar hukum Indonesia masih mengacu pada Belanda, akademisi, ahli, dan praktisi hukum Indonesia telah belajar dari negara lain. Hal itu membuat peraturan-peraturan di Indonesia mulai berkembang.
Dalam kesempatan itu, Indonesia juga dapat berbagi pengalaman terkait reformasi peraturan Indonesia serta hukum reforma agraria dan omnibus law.
”Pada dasarnya, hukum itu harus melihat pada budaya dan masyarakat setempat sehingga tidak bisa langsung diterapkan meskipun bagus di negara lain,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Yanti, Indonesia dapat mempelajari hukum sosial yang berlaku di Belanda dan negara Barat lainnya. Hukum sosial adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku jenis kejahatan tertentu lewat program pengabdian masyarakat, seperti bekerja di panti jompo atau rumah sakit.
”Indonesia sudah mulai memikirkan pemberlakuan hukum sosial, tetapi belum diputuskan. Hal ini sekaligus mengatasi masalah penjara agar tidak penuh sambil membantu pelaku kejahatan kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.
Indonesia dapat mempelajari hukum sosial yang berlaku di Belanda dan negara Barat lainnya.
Klandermans menuturkan, hukum sosial berlaku di Belanda berdasarkan penelitian bahwa hukum penjara tidak selalu menjadi alat terbaik untuk mendorong pelaku kejahatan kembali ke jalan yang benar. Namun, hukum sosial hanya berlaku pada kasus-kasus yang dianggap ringan. Kasus pidana, seperti pembunuhan, akan tetap menerima hukum pidana.
”Jadi, hal ini juga tidak berarti bahwa penjara di Belanda mulai kosong berkat hukum sosial. Pelaku kejahatan di Belanda tetap ada, tetapi memiliki komposisi pelaku jenis kejahatan berat berbeda dengan Indonesia yang mayoritas adalah narkoba,” katanya.
Sementara Direktur Nuffic Neso Indonesia Peter van Tuijl menambahkan, INLU 2019 akan menjadi ajang bagi Indonesia dan Belanda untuk menjalin kerja sama multipihak dan jangka panjang. Belanda juga terus berupaya membantu pemajuan sumber daya manusia Indonesia bidang hukum dengan mengirim pelajar ke Belanda.