Alih fungsi kawasan selama berpuluh tahun di Bandung utara telah menyebabkan berbagai bencana termasuk banjir bandang di Jatihandap, Kota Bandung. Tanpa perbaikan, bencana lain siap menanti.
Oleh
Machradin Wahyudi Ritonga / Tatang Mulyana Sinaga
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS - Kawasan Bandung utara di Jawa Barat masih dialihfungsikan untuk pembangunan dan perkebunan. Berlangsung puluhan tahun, bukit gundul dengan tanaman sayuran tanpa tegakan pohon pengikat tanah itu siap mengirim bencana.
Tahun 2018, kawasan Bandung utara (KBU) mengirim banjir bandang di Jatihandap, Kota Bandung. Sungai Cipamokolan meluap dan menerjang 150 rumah, termasuk 17 mobil dan 5 sepeda motor. Rehabilitasi KBU dimulai dengan gerakan menanam 17.150 pohon di Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/2019). Pohon ditanam di kawasan hutan dan lahan warga.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap pemanfaatan lahan di KBU tidak merusak lingkungan. ”Tanah coklat (gundul) itu sumber longsor,” ujarnya. Perbukitan di sejumlah desa, seperti Mekarsaluyu, Ciburial, dan Cimenyan di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, masih gundul. Lahan di sana tengah disiapkan warga untuk menanam sayur.
Di Jalan Rose Garden, Mekarsaluyu, alat berat meratakan tanah untuk membangun permukiman. Di sejumlah rumah tiga lantai yang terbangun, bagian tembok belakang berbatasan langsung dengan tebing. Pengendalian pembangunan di KBU jadi rumit karena kawasan 41.315 hektar itu tersebar di empat daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, dengan penduduk 7,5 juta jiwa.
Untuk mengatasi hal itu, Pemprov Jabar menerbitkan Perda No 2/2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi. Perda itu membagi KBU dalam zona lindung (L) dan zona B atau pemanfaatan. ”Pembangunan di sana diperkirakan tetap masif. Jika warga berpikir pragmatis, mereka bisa saja tergiur tawaran tinggi dari pembeli lahan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki W Paendong.
Kamil berjanji menerbitkan peraturan gubernur untuk mempertegas regulasi itu. ”Barang siapa tak ada rekomendasi gubernur, semua izin yang ada secara hukum batal,” ujarnya. Kamis pekan lalu di Bandung, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo mengatakan, fungsi KBU sebagai kawasan resapan air harus segera dikembalikan.
”Ancaman bencana di KBU sangat besar. Lahan yang retak akibat kemarau panjang jadi rawan longsor saat hujan lebat. Apalagi, ada lahan dengan kemiringan hingga 60 derajat,” ujarnya.