logo Kompas.id
Perkuat Kewenangan Komnas HAM ...
Iklan

Perkuat Kewenangan Komnas HAM lewat Revisi UU HAM

Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ingin revisi memperkuat kewenangan komisi sehingga rekomendasi yang dikeluarkannya dipatuhi.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wYxjxZf9Q7bAPRCaTnd-xbrxJwQ=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FIMG-20191210-WA0013_1575982307.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Seminar nasional bertajuk ”20 Tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kembali menyuarakan pentingnya memperkuat kewenangan komisi melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebab, rekomendasi tak mengikat yang selama ini dikeluarkan komisi sering kali diabaikan. Menjawab hal ini, rencana revisi sudah disiapkan oleh pemerintah dan DPR.

”Selama ini, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) telah melakukan pemantauan, mediasi, hingga rekomendasi yang telah dikeluarkan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM. Namun, rekomendasi tersebut sifatnya tidak mengikat,” ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai seminar nasional bertajuk ”20 Tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000