Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ingin revisi memperkuat kewenangan komisi sehingga rekomendasi yang dikeluarkannya dipatuhi.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kembali menyuarakan pentingnya memperkuat kewenangan komisi melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebab, rekomendasi tak mengikat yang selama ini dikeluarkan komisi sering kali diabaikan. Menjawab hal ini, rencana revisi sudah disiapkan oleh pemerintah dan DPR.
”Selama ini, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) telah melakukan pemantauan, mediasi, hingga rekomendasi yang telah dikeluarkan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM. Namun, rekomendasi tersebut sifatnya tidak mengikat,” ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai seminar nasional bertajuk ”20 Tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Oleh karena sifatnya tidak mengikat, banyak lembaga tak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
”Karena tidak mengikat, rekomendasi dari Komnas HAM bisa dipatuhi ataupun diabaikan oleh sejumlah pihak yang berurusan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM,” lanjutnya.
Bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember ini, Taufan mendorong pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah, memperkuat komitmen pada penegakan HAM, khususnya penyelesaian kasus HAM berat masa lalu, dengan merevisi UU HAM yang di dalamnya memperkuat kewenangan Komnas HAM.
Dengan demikian, ke depan, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM tak lagi tidak mengikat atau, dalam arti kata lain, setiap rekomendasi harus dijalankan oleh instansi pemerintah.
”Sebagian besar masyarakat saat ini pesimistis pemerintah bisa menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu,” katanya.
Pesimisme publik itu setidaknya terlihat dari jajak pendapat Litbang Kompas dengan 512 responden pada 4-5 Desember 2019. Jajak pendapat itu terkait dengan penyelesaian kasus HAM. Sebanyak 61,1 persen responden menyatakan tidak yakin pemerintah bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Sudding, mengatakan, revisi UU No 39/1999 sudah masuk dalam Program Prioritas Legislasi Nasional Tahun 2020-2024. Dengan demikian, terbuka peluang UU HAM untuk direvisi dalam rentang waktu tersebut.
”Kita tinggal menunggu apakah revisi ini datang dari pihak pemerintah karena sampai saat ini drafnya belum masuk ke DPR. Jika memang ini merupakan desakan dari Komnas HAM dan dianggap penting, Komisi III siap untuk menginisiasi revisi UU No 39/1999,” ujarnya.
Sudding melihat, memang perlu penguatan kewenangan Komnas HAM karena selama ini banyak rekomendasi yang tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum. Penguatan itu juga penting karena ke depan Komnas HAM diperkirakan bakal kian banyak menangani kasus pelanggaran HAM.
”Saya kira, pekerjaan Komnas HAM ke depan akan sangat berat, khususnya karena munculnya masalah pelanggaran HAM yang menyangkut pertanahan di sejumlah daerah. Oleh sebab itu, kita perlu mempersiapkan revisi undang-undang tersebut,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Kontras Yati Andriyani mendukung revisi UU No 39/1999 dengan menambahkan pasal-pasal yang memperkuat kewenangan Komnas HAM. Ia pun menyayangkan sikap lembaga dan instansi pemerintah yang mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM.
”Padahal, Komnas HAM juga merupakan lembaga pemerintah, yang rekomendasinya diabaikan oleh lembaga pemerintahan lain. Seharusnya, perlu ada aturan yang memperkuat koordinasi antara Komnas HAM dan lembaga pemerintah lainnya,” ucapnya.
Yati pun mengingatkan agar komitmen untuk merevisi undang-undang tersebut tidak hanya diucapkan pada peringatan Hari HAM Internasional, tetapi juga perlu dikawal keberlanjutannya hingga revisi betul-betul terwujud.