logo Kompas.id
Tahanan Rutan Kendalikan...
Iklan

Tahanan Rutan Kendalikan Peredaran 41,6 Kilogram Sabu

BNNP Lampung menggagalkan peredaran 41,6 kilogram sabu yang dikirim dari Aceh ke Lampung. Tiga dari enam tersangka yang ditangkap merupakan tahanan Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ym7G16O3JF7jmkeipMWkbw9ZxxA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191210vio-narkoba_1575974592.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala BNNP Lampung Brigjen Ery Nursatari (kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa sabu, Selasa (10/12/2019), di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menggagalkan peredaran 41,6 kilogram sabu yang dikirim dari Aceh ke Lampung. Dari enam tersangka yang ditangkap, tiga tersangka merupakan tahanan Rutan Kelas IA Bandar Lampung yang mengendalikan jaringan narkoba tersebut.

Ketiga tahanan itu, yakni HA (33), SU (33), dan JS (41). Ketiganya merupakan warga Bandar Lampung yang baru ditahan dua bulan lalu atas kasus yang sama. Adapun tiga orang lainnya yang ditangkap berperan sebagai kurir, yakni SH (38), MU (36), dan IU (38). SH warga Bandar Lampung, sedangkan dua tersangka lainnya adalah warga Aceh.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000